Calon Kepala Daerah Boneka Bayangi Pilkada Serentak

Kamis, 23 Juli 2015 - Bahaudin Marcopolo

MerahPutih Politik - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan sebagai dasar pendaftaran calon yang menganulir pemilihan kepala daerah dengan calon kepala daerah tunggal ditentang Partai Amanat Nasional (PAN). Sebab, aturan itu hanya akan melahirkan calon boneka.

"Harusnya kalau nggak ada lawan menang mayoritas, maka ada calon-calonan partai dibagi-bagi nggak fair pembohongan publik," kata Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, di Jakarta, Kamis (23/7).

Namun, calon kepala daerah boneka ini sebenarnya bisa diketahui sejak awal. Ketika kandidat yang diusung tidak kredibel, maka pasti akan menjadi pertanyaan banyak pihak.

"Pasti kebaca itu skenario yang dimainkan," imbuh Sekjen PAN Edy Soeparno.

PAN yakin, KPU akan keluar dari kondisi anomali ini. Meskipun, PAN bellum mengajukan usulan untuk merevisi PKPU tentang pencalonan tersebut.

Seperti diketahui, pada 2015 akan ada Pilkada serentak di 269 daerah. Namun, ada daerah yang belum punya pasangan calon selain petahana di pilkada mendatang. Hal ini terutama terjadi di daerah yang memiliki petahana kuat, seperti Surabaya, Bantul, Denpasar, Jembrana, Situbondo, dan Kutai Kertanegara. (mad)

BACA JUGA:

KPU Akan Anulir Calon Kepala Daerah Tunggal

Pilkada Serentak, PAN Sudah Siapkan 200 Calon Kepala Daerah

Pasha Ungu Satu-satunya Artis Yang Diusung PAN

Pilwalkot Surabaya, PDIP dan PAN Berebut Risma

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan