Cakada Bermasalah Ditunda Proses Hukumnya Demi Jaga Netralitas Polri

Jumat, 04 September 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pengamat kepolisian, Edi Hasibuan mengatakan penundaan proses hukum oleh para calon kepala daerah pada Pilkada 2020 bertujuan untuk menjaga netralitas Polri.

"Keputusan Kapolri itu bisa mencegah dimanfaatkannya Polri oleh pihak tertentu untuk menjadi alat politik pada pilkada," ujar Edi dalam keterangan tertulis, Jumat (4/9).

Baca Juga

PDIP Umumkan Gelombang Kelima Paslon di Pilkada 2020, Termasuk Surabaya

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) itu mengatakan telegram Kapolri soal penundaan proses hukum itu dikeluarkan di saat yang tepat yakni sebelum pendaftaran peserta pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah.

Sehingga, ia mengapresiasi terbitnya telegram kapolri tersebut demi Pilkada 2020 yang aman dan terhindar dari campur tangan dari pihak lain.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan (HO-dokumen pribadi)

Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, telegram Kapolri no ST/2544/VII/RES/1.24/2020 tertanggal 31 Agustus 2020 dibuat untuk menjaga profesionalisme dan netralitas Polri di tengah masyarakat saat pelaksanaan pilkada gubernur/ wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.

Dalam telegram tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz juga melarang upaya pemanggilan dan upaya hukum lain yang mengarah pada persepsi mendukung salah satu calon.

Namun, penundaan proses hukum itu tidak berlaku untuk tindak pidana pemilu, tertangkap tangan melakukan pidana yang berkaitan dengan keamanan negara dan pidana dengan ancaman hukuman mati/seumur hidup.

Baca Juga

Gantikan Risma-Whisnu, PDIP Akhirnya Usung Ery Cahyadi-Armuji di Pilwalkot Surabaya

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo juga menyebutkan penanganan perkara yang ditunda akan dilanjutkan setelah pasangan calon kepala daerah terpilih dilantik.

Apabila ditemukan adanya penyidik yang melakukan penyidikan terhadap perkara yang ditunda, akan dikenai sanksi disiplin maupun kode etik. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan