BW Bocorkan 2 Nama dari 10 Orang yang Digugat Partai Demokrat Kubu AHY

Jumat, 12 Maret 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum, Jumat (12/3).

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto bersama sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi ditunjuk sebagai kuasa hukum DPP Partai Demokrat.

Seusai mendaftarkan gugatan, BW sapaan akrab Bambang Widjojanto, menjelaskan pihaknya menggugat 10 orang kubu KLB Deli Serdang atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga:

Pagi Ini Demokrat Kubu AHY Bawa KLB Deli Serdang ke Pengadilan

“Tergugat ada 10. Itu sebabnya agak lama karena sebagian ada di luar kota,” kata BW, Jumat (11/3).

BW tak menyebut secara rinci 10 pihak yang digugat dalam perkara tersebut. Dia hanya menyebut dari 10 tergugat itu terdapat nama Sekjen Partai Demokrat versi KLB Jhoni Allen Marbun dan seorang penggagas KLB Deli Serdang Darmizal.

"Saya sebut beberapa ya. Yang pasti Jhoni Allen. Kemudian Darmizal, yang lainnya akan disebut kemudian," kata BW.

Wartawan mengambil gambar politisi Partai Demokrat versi KLB saat sesi jumpa pers di kediaman Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Jakarta, Kamis (11/3/2021). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)
Wartawan mengambil gambar politisi Partai Demokrat versi KLB saat sesi jumpa pers di kediaman Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Jakarta, Kamis (11/3/2021). (ANTARA/Genta Tenri Mawangi)

BW menjelaskan, sebagian besar tergugat merupakan pihak yang terlibat dalam kongres. Pihak-pihak tersebut disebut BW diduga patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi melalui KLB.

“Saya kasih clue, sebagian besar dari mereka yang terlibat dalam kongres, yang mengorganisir kongres, dan kami menduga dia orang yang patut bertanggung jawab terhadap brutalitas demokrasi melalui kongres KLB,” ujarnya.

Baca Juga:

Demokrat Versi Moeldoko Tuduh Kubu AHY Lakukan Permufakatan Jahat

Lebih lanjut BW mengatakan, 10 tergugat itu dapat dikelompokkan menjadi tiga kategorisasi, yakni kader yang telah dipecat, kader yang mengundurkan diri, bahkan terdapat kader yang telah masuk partai lain.

BW meyakini ketiga kelompok itu telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mempunyai hak atau mandat apa pun untuk menggelar dan mengikuti KLB.

"Perbuatan-perbuatan ini yang dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum tiga kategorisasi orang itu. Dan mereka itu tidak hanya melanggar AD/ART partai sebagai konstitusi partai, tapi juga melanggar UU kepartaian dan melanggar kepatutan dalam berdemokrasi. Itu soal etik," tutup BW. (Pon)

Baca Juga:

Menteri Jokowi Minta SBY-AHY Jangan Main Serang di Perkara Demokrat

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan