Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa

Rabu, 21 Januari 2026 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - BUPATI Pati Sudewo membantah terlibat praktik transaksional dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Bantahan itu disampaikan Sudewo saat memberikan keterangan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (21/1) malam.
?
Sudewo menegaskan, hingga saat ini, ia belum pernah membahas pengisian perangkat desa, baik secara formal maupun informal, dengan pihak mana pun. Ia menjelaskan pengisian perangkat desa baru akan dilakukan setelah masa empat tahun berjalan sejak September, dengan rencana pengisian pada Juni mendatang.
?
“Belum saya, belum pernah membahas secara formal maupun secara informal kepada siapa pun. Kepada kepala desa, seluruh kepala desa Kabupaten Pati, kepada camat, kepada organisasi perangkat daerah (OPD), belum pernah membahasnya sama sekali,” ujar Sudewo.
?
Terkait dengan adanya rumor praktik pemungutan uang dalam proses pengisian perangkat desa, Sudewo mengaku telah melakukan klarifikasi langsung kepada pihak yang disebut-sebut terlibat. Dari hasil klarifikasi tersebut, ia menyatakan tidak ditemukan adanya praktik transaksional.
?
“Soal ada rumor bahwa ada kepala desa yang bertransaksi soal perangkat desa, itu saya juga pernah mengklarifikasi yang bersangkutan. Ada satu orang katanya demikian, pemungutan uang. Saya klarifikasi, dia tidak melakukan,” katanya.

Baca juga:

KPK Buka-bukaan Kesulitan Bongkar Kasus Bupati Pati Sudewo, Gara-Gara Ini!


?
Sudewo juga menegaskan komitmennya untuk memastikan proses seleksi perangkat desa berjalan secara adil, objektif, dan transparan. Ia menyebut telah memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Pati, Tri Suharyono, pada awal Desember 2025 untuk menyiapkan draf Peraturan Bupati yang menutup celah praktik penyimpangan.
?
Menurut Sudewo, seleksi perangkat desa di depan akan menggunakan sistem computer assisted test (CAT) serta melibatkan organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, dan media untuk melakukan pengawasan. “Supaya seleksi itu betul-betul fair dan objektif, tidak ada celah untuk bermain,” ujarnya.
?
Ia menambahkan, selama menjabat Bupati Pati, pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah daerah, termasuk pejabat eselon dan BUMD, dilakukan tanpa praktik transaksional. “Saya tidak menerima imbalan apa pun,” kata Sudewo.
?
Sudewo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah. Selain Sudewo, ada tiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
?
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/1).(Pon)

Baca juga:

KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan