Bupati Nganjuk Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka TPPU
Senin, 08 Januari 2018 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebelumnya, Taufiqurrahman telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi.
Selama kurun waktu 2013 hingga 2015, Taufiqurrahman diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 5 miliar. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, penetapan Taufiqurrahman sebagai tersangka TPPU berkaitan erat dengan dugaan gratifikasi tersebut.
"Terkait dengan penerima gratifikasi tersebut, KPK kemudian menemukan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dari tahun 2013-2017" kata Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (8/1).
Menurut Febri, Taufiqurrahman diduga telah membelanjakan penerimaan gratifikasi tersebut untuk membeli mobil yang diatasnamakan orang lain, tanah, dan uang tunai ataupun dalam bentuk lain.
Adapun sejumlah barang yang dibeli Taufiqurrahman menggunakan uang gratifikasi itu di antaranya, 1 unit mobil Jeep Wrangler Sahara Artic 4D Tahun 2012, 1 unit mobil Smart Fortwo, dan 1 bidang tanah seluas 12,6 hektare di Desa Suru, Ngetos, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
"Aset-aset yang telah dibelanjakan melalui pihak lain dan telah disita," tandas Febri.
Dalam kasus ini, Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Pon)
Baca berita terkait OTT Bupati Nganjuk lainnya: Usai OTT, Bupati Nganjuk dan Istri Diperiksa KPK