Bupati Morotai Ingin Bambang Widjojanto Diperiksa

Rabu, 22 Juli 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Nasional - Bupati Morotai Rusli Sibua menginginkan Wakil Ketua nonaktif KPK, Bambang Widjojanto (BW), diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, di MK.

"Beliau kuasa hukum saya dulu di MK. Perkara saya ini sudah saya kuasakan kepada BW," tuturnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, rabu (22/7), usai menjalani pemeriksaan.

Menurut Rusli, hal itu perlu dilakukan karena perkara telah dikuasakan sepenuhnya kepada BW. Apalagi, dia mengimbuhkan, dirinya tidak mengenal sama sekali dengan ketua MK saat itu, Akil Mochtar.

"Sama sekali tidak kenal Akil. Apalagi berkomunikasi dengan Akil," tuturnya.

Rusli Sibua diduga menyuap Akil Mochtar dengan uang sebesar Rp2,989 miliar. Suap berkaitan dengan sengketa Bupati Morotai pada 2011 lalu. Rusli dijerat pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (AB)

Baca Juga:

KPK Siap Hadapi Praperadilan Bupati Morotai

Kasus Suap Bupati Morotai, Pengacara akan Prapradilankan KPK

Jadi Tersangka, Bupati Morotai Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan