MerahPutih.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten LabuhanBatu Utara.
Bupati nonaktif Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus dan Agusman Sinaga selaku Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhan Batu Utara bakal segera duduk di kursi pesakitan karena tersandung kasus tersebut.
Baca Juga:
Tim penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Khairuddin dan Agusman ke tahap penuntutan atau tahap II setelah telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti Tersangka KSS (Kharuddin Syah) alias H. BUYUNG selaku Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016 s.d. 2021 dan tersangka AGS (Agusman Sinaga) kepada Tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/1) kemarin.
Dengan pelimpahan ini, penahanan Khairuddin dan Agusman selanjutnya menjadi kewenangan tim Jaksa dan keduanya ditahan selama 20 hari sejak 7 Januari 2021 hingga 26 Januari 2021.
Di sisi lain, tim Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Khairuddin dan Agusman. Nantinya surat dakwaan terhadap keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
Baca Juga:
KPK Periksa Anggota DPR Asal PDIP Terkait Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya
"Dalam waktu 14 hari kerja, Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Selama proses penyidikan telah diperiksa sejumlah 77 orang saksi yang diantaranya dari pihak aparatur sipil di Pemkab Labura," kata Ali. (Pon)