Buntut Ledakan Petasan di Jateng, Ketua DPD Minta Masyarakat Hindari Aktivitas Berbahaya
Jumat, 14 Mei 2021 -
Merahputih.com - Masyarakat diminta menjauhi segala bentuk aktivitas berbahaya saat perayaan Idul Fitri buntut dari meninggalnya sejumlah pemuda pada insiden ledakan petasan di Kebumen dan Kudus.
"Saya turut prihatin atas insiden memilukan tersebut. Harusnya kita menyambut hari kemenangan dengan sukacita, ini justru dukacita penuh air mata," kata Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam keterangan tertulis, Jumat (14/5).
Musibah ledakan petasan terjadi di dua tempat. Pertama, pada Rabu (12/5) malam dimana empat korban tewas saat merakit petasan di Desa Ngabean, Kecamatan Mirit, Kebumen, Jawa Tengah.
Baca juga:
Ngabuburit di Pinggir Bandara, Sederhana Tapi Bahagia
Peristiwa kedua juga terjadi saat malam takbiran di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.
"Lebih baik rayakan Idul Fitri dengan hal bermanfaat. Hindari aktivitas-aktivitas bahaya yang berpotensi merenggut nyawa," kata dia.
LaNyalla pun menyitir Surat Al-Isra ayat 26 hingga 27 dimana menyalakan petasan dinilai sebagai sebuah pemborosan.
"Inti kandungan dari dua ayat itu ialah janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemborosan itu adalah saudara-saudara setan," ujarnya.

Padahal, uang yang digunakan untuk membeli petasan sebenarnya bisa dipakai untuk hal yang lebih positif lainnya," katanya.
Insiden besar ledakan pabrik petasan disertai kebakaran pernah terjadi di Indonesia pada 26 Oktober 2017. Tepatnya di sebuah pabrik kembang api di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten Indonesia. Sedikitnya 48 orang meninggal dunia dan 52 orang luka.
"Seharusnya peristiwa seperti ini menjadi pelajaran berharga bagi setiap orang. Apalagi aparat keamanan juga sudah melarang secara tegas produksi dan perdagangan petasan," ujar LaNyalla.
Menurut Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu, larangan dan hukuman bagi orang yang mencoba memproduksi, mengedarkan dan segala aktivitas membahayakan yang menggunakan bahan peledak sudah diatur dalam Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 187 KUHP tentang bahan peledak.
Baca juga:
Tipikal Anak Bukber di Tongkrongan
"Bahwa pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenai hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup," beber LaNyalla.
Anggota Dewan Kehormatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur itu meminta aparat keamanan untuk menegakkan hukum secara tegas. Hal ini untuk menimbulkan efek jera.
"Perlu juga lebih banyak dilakukan sosialisasi agar tumbuh kesadaran akan bahaya yang ditimbulkan petasan atau bahan peledak," tutup dia. (Pon)