Buntut Ledakan Petasan di Jateng, Ketua DPD Minta Masyarakat Hindari Aktivitas Berbahaya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 14 Mei 2021
Buntut Ledakan Petasan di Jateng, Ketua DPD Minta Masyarakat Hindari Aktivitas Berbahaya

Ilustrasi (Foto: YouTube@Harajaki trik)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Masyarakat diminta menjauhi segala bentuk aktivitas berbahaya saat perayaan Idul Fitri buntut dari meninggalnya sejumlah pemuda pada insiden ledakan petasan di Kebumen dan Kudus.

"Saya turut prihatin atas insiden memilukan tersebut. Harusnya kita menyambut hari kemenangan dengan sukacita, ini justru dukacita penuh air mata," kata Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam keterangan tertulis, Jumat (14/5).

Musibah ledakan petasan terjadi di dua tempat. Pertama, pada Rabu (12/5) malam dimana empat korban tewas saat merakit petasan di Desa Ngabean, Kecamatan Mirit, Kebumen, Jawa Tengah.

Baca juga:

Ngabuburit di Pinggir Bandara, Sederhana Tapi Bahagia

Peristiwa kedua juga terjadi saat malam takbiran di Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah yang menyebabkan satu orang meninggal dunia.

"Lebih baik rayakan Idul Fitri dengan hal bermanfaat. Hindari aktivitas-aktivitas bahaya yang berpotensi merenggut nyawa," kata dia.

LaNyalla pun menyitir Surat Al-Isra ayat 26 hingga 27 dimana menyalakan petasan dinilai sebagai sebuah pemborosan.

"Inti kandungan dari dua ayat itu ialah janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemborosan itu adalah saudara-saudara setan," ujarnya.

Beragam jenis petasan yang dijual dipinggir jalan. Foto: ANTARA

Padahal, uang yang digunakan untuk membeli petasan sebenarnya bisa dipakai untuk hal yang lebih positif lainnya," katanya.

Insiden besar ledakan pabrik petasan disertai kebakaran pernah terjadi di Indonesia pada 26 Oktober 2017. Tepatnya di sebuah pabrik kembang api di wilayah Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten Indonesia. Sedikitnya 48 orang meninggal dunia dan 52 orang luka.

"Seharusnya peristiwa seperti ini menjadi pelajaran berharga bagi setiap orang. Apalagi aparat keamanan juga sudah melarang secara tegas produksi dan perdagangan petasan," ujar LaNyalla.

Menurut Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu, larangan dan hukuman bagi orang yang mencoba memproduksi, mengedarkan dan segala aktivitas membahayakan yang menggunakan bahan peledak sudah diatur dalam Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 187 KUHP tentang bahan peledak.

Baca juga:

Tipikal Anak Bukber di Tongkrongan

"Bahwa pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenai hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup," beber LaNyalla.

Anggota Dewan Kehormatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur itu meminta aparat keamanan untuk menegakkan hukum secara tegas. Hal ini untuk menimbulkan efek jera.

"Perlu juga lebih banyak dilakukan sosialisasi agar tumbuh kesadaran akan bahaya yang ditimbulkan petasan atau bahan peledak," tutup dia. (Pon)

#Petasan #Kebakaran Pabrik Petasan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Petasan Meledak di Rumah Warga Tawangmangu, 6 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Petasan meledak di rumah warga Tawangmangu, Jawa Tengah. Enam orang dilarikan ke rumah sakit akibat mengalami luka-luka.
Soffi Amira - Rabu, 26 Maret 2025
Petasan Meledak di Rumah Warga Tawangmangu, 6 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Indonesia
Bikin Petasan di Toko, Empat Remaja Wonogiri Terluka Terkena Ledakan
Ledakan terjadi saat mereka meracik bahan petasan.
Ikhsan Aryo Digdo - Senin, 18 Maret 2024
Bikin Petasan di Toko, Empat Remaja Wonogiri Terluka Terkena Ledakan
Indonesia
Bermain Petasan saat Bulan Ramadan, Ancaman Sanksi Pidana Membayangi
Frengky Aruan - Minggu, 17 Maret 2024
Bermain Petasan saat Bulan Ramadan, Ancaman Sanksi Pidana Membayangi
Berita
Polres Metro Tangerang Kota Larang Kegiatan Sahur on the Road
Polres Metro Tangerang Kota melarang adanya kegiatan sahur on the road di wilayahnya.
Soffi Amira - Rabu, 13 Maret 2024
Polres Metro Tangerang Kota Larang Kegiatan Sahur on the Road
Indonesia
Polresta Surakarta Sita 22.400 Butir Petasan
Polresta Surakarta menggelar operasi petasan disejumlah toko kembang api di Kota Solo, Jawa Tengah selama Ramadan. Hasil razia tersebut berhasil menyita 22.400 butir petasan.
Mula Akmal - Rabu, 29 Maret 2023
Polresta Surakarta Sita 22.400 Butir Petasan
Indonesia
Polres Klaten Sita 44.000 Petasan Siap Jual
Puluhan ribu barang berbahaya itu disita dari sejumlah wilayah pada operasi tanggal 24 dan 27 Maret 2023.
Andika Pratama - Selasa, 28 Maret 2023
Polres Klaten Sita 44.000 Petasan Siap Jual
Indonesia
Ledakan Petasan di Malang Sebabkan 1 Orang Tewas dan 3 Luka
"Benar, satu orang meninggal," ujar Kapolsek Kesembon AKP Guguk Windu Hadi saat dikonfirmasi, Minggu (12/3).
Andika Pratama - Minggu, 12 Maret 2023
Ledakan Petasan di Malang Sebabkan 1 Orang Tewas dan 3 Luka
Indonesia
Polda Jateng Larang Masyarakat Nyalakan Petasan saat Malam Tahun Baru
"Petasan dapat mengganggu lingkungan dan ketenangan warga masyarakat. Ada larangannya juga di Undang-undang Darurat Tahun 1951 serta sejumlah aturan lainnya," kata Iqbal
Andika Pratama - Selasa, 27 Desember 2022
Polda Jateng Larang Masyarakat Nyalakan Petasan saat Malam Tahun Baru
Indonesia
Satpol PP DKI akan Tegur dan Tindak Penjual Petasan Jelang Malam Tahun Baru
Perayaan malam tahun baru menjadi suka cita masyarakat di belahan dunia. Acap kali momen tersebut disambut meriah dengan menyalakan kembang api dan petasan pada saat pergantian tanggal kalender baru.
Mula Akmal - Jumat, 23 Desember 2022
Satpol PP DKI akan Tegur dan Tindak Penjual Petasan Jelang Malam Tahun Baru
Indonesia
Anggota Polisi Korban Ledakan Bahan Petasan di Aspol Koma
Bahan pembuat petasan meledak dan melukai satu anggota Intelkam Polresta Surakarta Bripka Dirgantara Dipta (35), Minggu (25/9) lalu.
Zulfikar Sy - Sabtu, 01 Oktober 2022
Anggota Polisi Korban Ledakan Bahan Petasan di Aspol Koma
Bagikan