Buntut Hajatan Rizieq Shihab, Camat dan Lurah Dapat Surat Panggilan Polisi
Senin, 16 November 2020 -
MerahPutih.com - Kepolisian memanggil Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu dan Lurah Petamburan Setiyanto, Selasa (17/11), guna dimintai keterangan perihal kerumunan massa Front Pembela Islam (FPI) dan pendukung Rizieq Shihab di Petamburan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/11).
Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu mengatakan, pihak Kecamatan Tanah Abang telah mendapat undangan dari pihak kepolisian.
"Sudah di pihak TU (Tata Usaha Kecamatan Tanah Abang). Tapi saya belum baca undangannya. Saya dipanggil. Cuma belum tahu untuk apa," kata Yassin, saat dihubungi wartawan , Senin (16/11).
Baca Juga:
Kegiatan Rizieq Shihab Juga Berimbas Terhadap Nasib 2 Kapolres
Sementara itu, Lurah Petamburan Setiyanto menyatakan, dirinya belum ingin membahas hal tersebut.
"Saya belum bisa kasih keterangan.Nanti, ya. Saya juga belum tahu (dipanggil polisi)," kata Setiyanto, saat dihubungi wartawan di tempat terpisah.
Sebelumnya, Polri akan memanggil pejabat Pemerintah DKI Jakarta mulai dari Gubernur Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat, Camat dan Lurah. Selain itu, polisi juga memanggil Ketua RW dan RT tempat Rizieq Shihab menggelar pernikahan anaknya.

Kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, dan beberapa tamu yang hadir juga akan dipanggil tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya yang akan menangani kasus tersebut.
Kepolisian bakal meminta klarifikasi kepada mereka guna mencari tahu apakah ada dugaan pidana. Terkhusus ihwal aturan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
"Rencana akan kami lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantina Kesehatan," ujar Kadiv Humas Polri Argo Yuwono. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Periksa Panitia Penyelenggara Acara Rizieq Shihab