Bukan Hanya Marbut, Semua Penjaga Rumah Ibadah di DKI Jakarta Berhak Naik Angkutan Umum Gratis
Rabu, 14 Mei 2025 -
Merahputih.com - Seluruh penjaga rumah ibadah di DKI Jakarta dipastikan termasuk dalam daftar 15 kelompok masyarakat yang berhak menikmati layanan transportasi umum gratis.
"Seluruh masyarakat yang menjadi penjaga rumah ibadah termasuk 15 golongan," ujar Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Suharini Eliawati, dalam rapat dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Rabu (14/5).
Baca juga:
Dukung Progran Transportasi Umum Gratis 15 Golongan, Bank DKI Terbitkan JakMob
Eliawati meluruskan kesalahpahaman terkait daftar 15 golongan penerima layanan gratis tersebut. Ia menyatakan bahwa aturan yang berlaku mencakup semua penjaga rumah ibadah, tidak terbatas pada marbut masjid saja.
Penjelasan ini sekaligus menjawab pertanyaan beberapa anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta yang sebelumnya menyoroti penyebutan "marbut masjid" dalam daftar tersebut.
Kebijakan ini merupakan realisasi janji kampanye Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, pada Pilkada 2024. Sebelumnya, Pramono telah secara simbolis menyerahkan kartu khusus layanan gratis kepada perwakilan dari 15 golongan masyarakat tersebut dalam acara yang digelar di Transport Hub Dukuh Atas, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/5).
Baca juga:
ASN Dapat Fasilitas Gratis, Penumpang TransJakarta Naik Lebih Dari 100 Ribu Orang
Gubernur Pramono menyampaikan bahwa ke depannya, fasilitas gratis ini tidak hanya berlaku untuk Transjakarta, MRT, dan LRT, tetapi juga akan diperluas hingga mencakup Transjabodetabek.
Sebagai langkah awal, ia telah menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan untuk segera membuka lima rute baru Transjabodetabek, menyusul keberhasilan rute Alam Sutera-Blok M yang mendapat sambutan positif dari masyarakat.