Bukan Buat Masak Nasi atau Kipas Angin, Ini Aturan Pakai Stop Kontak Kereta Api
Rabu, 21 Februari 2024 -
MerahPutih.com - PT Keretapi Api Indonesia (Persero) menanggapi diskusi viral di media sosial X seputar penggunaan stop kontak di kereta api.
Dalam diskusi itu, warganet berbagi kisah tentang penggunaan stop kontak kereta api secara serampangan. Ada yang menggunakannya untuk masak nasi, ada pula untuk kipas angin. Bahkan untuk catok rambut. Penggunaan itu berakibat pada padamnya listrik di kereta api.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, fasilitas stop kontak atau colokan listrik yang tersedia di setiap kursi kereta api hanya dapat digunakan untuk mengisi daya gawai/gadget seperti handphone, tablet, atau laptop.
Baca juga:
Tiket Kereta Lebaran 2024 Sudah Bisa Dibeli Mulai 15 Februari
“Selain gadget, penumpang tidak diperbolehkan menggunakan stop kontak di kereta api untuk keperluan-keperluan lainnya seperti alat elektronik rumah tangga. Hal ini dikarenakan dapat mengganggu penumpang lainnya atau berpotensi membahayakan keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api,” kata Joni dalam rilis persnya (19/2).
Penggunaan alat elektronik dengan daya listrik besar secara berlebihan dan bersamaan, dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi kelistrikan kereta api secara keseluruhan.
Apabila penumpang mengalami kendala saat dalam perjalanan seperti AC kurang berfungsi optimal, penumpang dapat segera menghubungi petugas Kondektur yang berdinas agar segera ditindaklanjuti.
Nomor ponsel petugas Kondektur tertera di masing-masing dinding kereta.
Penumpang juga dapat menyampaikan keluhan-keluhannya dengan menginfokan kode booking melalui pesan langsung (Direct Message) kepada Contact Center KAI di media sosial KAI, email cs@kai.id, WhatsApp 08111-2111-121, atau telepon di 121.
“KAI mengimbau kepada pelanggan untuk saling menghormati dan menghargai di antara sesama pelanggan agar perjalanan kereta api tetap aman dan nyaman. Kami juga berpesan kepada pelanggan untuk selalu mematuhi aturan, menjaga ketertiban, menjaga fasilitas kereta api dan stasiun karena layanan kereta api merupakan fasilitas umum,” tutup Joni. (dru)
Baca juga: