Brigjen Endar Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK

Selasa, 04 April 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas), Selasa (4/4).

Laporan itu buntut dari pencopotan Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Hari ini, Endar datang langsung ke kantor Dewas KPK yang berlokasi di Gedung Pusat Studi Antikorupsi KPK, Jakarta, untuk membuat laporan tersebut.

Baca Juga

Polri Pastikan Endar Priantoro Masih Bertugas di KPK

"Yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai dirlidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," kata Endar.

Endar mempermasalahkan surat keputusan penghentian yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.

Baca Juga

KPK Berhentikan dengan Hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro

Sebab, sebelum itu ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

"Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," kata dia.

Jenderal bintang satu ini mengaku sampai hari ini belum menerima surat keputusan (SK) pemberhentiannya sebagai Direktur Penyelidikan.

Lebih lanjut, Endar mengaku sampai hari ini masih bisa berkomunikasi dengan sejumlah pimpinan KPK. Ia juga menyatakan masih berkantor di lembaga antirasuah.

"Sampai hari ini juga saya masih bisa masuk ke kantor," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Buntut Pencopotan Brigjen Endar, Ketua KPK Firli Dilaporkan ke Dewas

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan