BNPT Cari 8 Korban Bom Kepunton Solo, Biar Segera Dapat Kompensasi Negara

Selasa, 16 September 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melakukan sosialisasi terkait pasca putusan MK dibuka layanan untuk hak-hak korban terorisme masa lalu yang belum mendapatkan haknya sebelum ditutup kembali pada 2028.

Sebelum ditutup, BNPT tengah mencari delapan korban bom bunuh diri gereja GBIS Kepunton Solo yang terjadi pada 2011.

Kasubdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT, Rahel, mengatakan, korban selanjutnya akan diberikan kompensasi korban terorisme sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ketika ditemukan kami akan melakukan identifikasi, asesmen, lalu setelah ditetapkan menjadi korban aksi terorisme, akan sesuai prosedur diberikan haknya dari negara,” kata Rahel di Balai Kota Solo, Selasa (16/9).

Baca juga:

BNPT Beberkan 4 Sistem Deteksi Dini Cegah Terorisme di 2026

Ia mengatakan, korban terorisme lain dari beberapa peristiwa sudah ditemukan. BNPT akan mencoba mencari korban sesulit apapun mengingat kejadiannya lebih dari 10 tahun.

“Kami minta bantuan Pemkot Solo karena dari delapan korban bom Gereja Kepunton Solo 2011 belum semua ketemu dan diberikan haknya,” pungkasnya

Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan BNPT di Balai Kota Solo. Pertemuan ini menyangkut hak para korban teroris di Solo.

“BNPT ke Solo mencari korban peristiwa di GBIS Kepunton Solo. Ada delapan orang baru ketemu satu orang,” kata dia.

Saat ini, ada beberapa korban Kepunton yang hari ini ingin difasilitasi BNPT melalui Pemkot Solo.

Peristiwa di GBIS Kepunton Solo terjadi pada 2011. Ada korban langsung dan tidak langsung. (Ismail/Jawa Tengah).

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan