Merahputih.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyatakan rokok elektrik atau vape menjadi pintu masuk narkoba sebagai fakta yang tidak terbantahkan.
Hal ini diungkapkan Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto.
"Kami menemukan fakta tak terbantahkan bahwa vape telah menjadi sarana efektif atau media baru untuk mengkonsumsi narkoba dan zat psikoaktif baru atau NPS," ujar Suyudi Ario Seto dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (18/2).
Melalui peredarannya, vape menjadi pintu masuk baru narkoba. Ia juga menegaskan, bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
“Alih-alih sebaliknya, produk ini justru mendapat pintu masuk baru," ungkap Suyudi.
Baca juga:
Kepala BNN Patahkan Ilusi Vape Bikin Berhenti Merokok, Kini Malah Diisi Sabu Cair
Menurut Kepala BNN, rokok elektrik menjadi sarana tepat untuk bersembunyi dan bertransformasi dari alat konvensional, seperti penggunaan zat adiktif sabu pada bong.
"Ini maksudnya kan kimia-kimiawi, liquid-liquid. Jadi, vape inilah alat yang paling tepat buat para pengguna, maksudnya. Untuk bersembunyi di balik alat-alat yang tadi konvensional seperti bong tadi," tambahnya.
Isi kandungan vape banyak ditemukan zat adiktif berupa sabu cair, etomidate, dan jenis narkoba baru lainnya.
“Ini yang jadi masalah. Jadi, kesannya orang lagi pakai vape, kesannya lagi merokok, merokok elektrik, tetapi isinya ternyata sabu cair. Isinya etomidate, isinya kimiawi-kimiawi jenis narkotika," jelasnya.
Baca juga:
Vape Jadi Media Baru Narkoba, DPR Desak Evaluasi dan Pengetatan Distribusi
Kepala BNN juga menjelaskan, bahwa cairan atau e-liquid dari vape mengandung narkotika golongan satu dan dua berupa nikotin, propilen, glikol, gliserin, dan sejumlah zat adiktif dengan jenis koktail kimia.
Berdasarkan perspektif substansi kimia, cairan vape atau e-liquid adalah koktail kimia.
“Mengandung nikotin, propilen, glikol, gliserin, nabati, serta zat pemberi rasa seperti diasetil, asetil piridin, dan benzaldehida yang beresiko tinggi bagi kesehatan baru," pungkasnya. (knu)