BKPM: Masalah Pengupahan Harus Segera Diselesaikan
Senin, 21 Desember 2015 -
MerahPutih Keuangan - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menilai bahwa masalah kepastian pengupahan menjadi masalah nomor satu yang harus segera diselesaikan di sektor padat karya, utamanya sektor tekstil dan sepatu.
Berdasarkan data yang direkapitulasi oleh Desk Khusus Investasi Tekstil dan Sepatu (DKI-TS) tercatat persoalan kenaikan upah dan produktivitas tenaga kerja mendominasi dengan persentase tertinggi yakni mencapai 30 persen. Kemudian diikuti oleh permasalahan listrik 14 persen perusahaan, perizinan 8 persen, restitusi PPN dan biaya PPN 6 persen, dan fluktuasi nilai tukar rupiah 6 persen serta impor ilegal 4 persen dan permasalahan lainnya.
"Masalah impor ilegal sudah mulai kelihatan dampaknya, melalui langkah pengetatan yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai. Masalah listrik juga sudah dapat diurai dengan paket kebijakan dan pertemuan dengan PLN. Sementara, untuk masalah kepastian pengupahan ini menjadi PR nomor satu yang kini menjadi prioritas utama untuk diselesaikan," ujar Kepala BKPM Franky Sibarani berdasarkan keterangan pers yang diterima merahputih.com, di Jakarta, Senin (21/12).
Sebelumnya, pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid IV.
Kata Franky, Paket Ekonomi Jilid IV yang dikeluarkan pemerintah dapat memberikan kepastian kenaikan. Karena dalam PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan sebagai acuan dari penetapan upah minimum diukur dengan mempertimbangkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Maka tugas yang harus diselesaikan saat ini adalah bagaimana memastikan seluruh wilayah dapat mengimplementasikan PP pengupahan ini sebagai acuan untuk penentuan upah minimum sehingga ada kepastian pengupahan. Jadi esensinya jelas, ada kepastian. Bagaimana seluruh komponen yang ada saling mendukung dan bekerja sama untuk menciptakan kepastian usaha ini," tandasnya. (rfd)
BACA JUGA: