BKPM: Investor Respons Positif Penolakan 139 Perda Bermasalah

Rabu, 07 Oktober 2015 - Luhung Sapto

MerahPutih Bisnis - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengapresiasi langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menolak 139 peraturan daerah (Perda) bermasalah. Karena akan menghambat proses investasi dan pengembangan usaha.

"Kan Mendagri mengatakan sudah menyuruh 139 Perda diubah karena tidak sesuai dengan upaya pemerintah pusat untuk menarik investasi. Itu bagus," ujar Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Azhar Lubis Azhar di Kantor BKPM, Jakarta, Rabu (7/10).

Azhar mengakui mengubah Peraturan Daerah (Perda) ini bukan perkara yang mudah. Karena membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Kendati demikian, penolakan 139 Perda yang dirasa menghambat iklim investasi oleh Pemda dinilai sangat ampuh untuk membangun respon positif dari para investor.

"Dampaknya tidak akan langsung dirasakan saat ini oleh investor, karena mengubah Perda kan butuh waktu. Tapi paling tidak, sudah ada tren ke sana. Sebetulnya kalau Pemerintah sudah berbicara seperti itu, 'proses itu investor oh iya yah itu kan sudah akan dirubah' begitulah respon positif dari investor," pungkasnya. 

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo terus berupaya menyederhanakan birokrasi pemerintahan tidak saja di pusat tetapi juga di daerah. Ia mengatakan ada 139 perda yang sudah dipotong dari 183 perda termasuk beberapa Permendagri dan Surat Edaran Mendagri.

"Akan kami ringkas, mana-mana yang tidak perlu, termasuk peraturan yang dibuat oleh bupati/wali kota dan gubernur," katanya seperti dikutip Antara.

Mendagri menyebutkan Paket Kebijakan Ekonomi I, II dan III akan bisa optimal kalau pemda baik provinsi maupun kota/kabupaten juga mempercepat dalam pembangunan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien. (rfd)

Baca Juga

  1. BKPM Dukung Penetapan UMR Lima Tahun Sekali
  2. BKPM: Pemerintah Perkuat Sektor Tekstil
  3. Atasi Hambatan Ekonomi, BKPM Lakukan Program Padat Karya
  4. BKPM Ambil Langkah Strategis Guna Percepatan Infrastruktur
  5. Permudah Investor, BKPM Siapkan Izin Investasi 3 Jam

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan