BI Batasi Pembelian Valas

Minggu, 30 Agustus 2015 - Adinda Nurrizki

MerahPutih Keuangan - Bank Indonesia dilaporkan membatasi pembelian valuta asing (valas) yang dilakukan tanpa keperluan tertentu atau tidak terkait langsung dengan kegiatan ekonomi riil (underlying).

Pembatasan ini berkisar dari yang sebelumnya 100.000 dolar Amerika Serikat (AS) per bulan per nasabah/pihak asing menjadi sebesar 25.000 dollar AD atau ekuivalen per bulan per nasabah.

Seperti diberitakan setkab.go.id, pembatasan ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah usai melihat banyaknya pembelian valas yang tidak terkait langsung dengan kegiatan ekonomi riil.

“Dengan demikian, pembelian valas di atas 25.000 dollar AS diwajibkan memiliki underlying transaksi berupa seluruh kegiatan perdagangan dan investasi. Selain itu, BI mengatur pula bahwa apabila nominal underlying transaksi tidak dalam kelipatan 5.000 dollar AS, maka akan dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan 5.000 dollar AS,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta pada Jumat (28/8).

Namun Tirta menjelaskan bahwa transaksi underlying yakni, impor barang, membayar uang sekolah dan biaya pengobatan luar negeri, pembayaran utang luar negeri, tidak akan diberlakukan pembatasan.

 

BACA JUGA:

Pengamat Ekonomi Nilai BI Tak Bisa Diandalkan Hadapi Pelemahan Rupiah

Paket Kebijakan Ekonomi Pemerintah Dongkrak Sektor Usaha

Pelemahan Rupiah 1998 Tertolong Kenaikan Harga Komoditas

 

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan