MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun 2018 yang menjerat Bupati Cianjur, Jawa Barat, Irvan Rivano Muchtar.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan perkara dugaan pemerasan atau pemotongan penerimaan DAK Fisik Bidang Pendidikan SMP di Cianjur dengan nilai total yang dipotong sekitar Rp6,9 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Selain Irvan, pelimpahan berkas dilakukan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur Rosidin, serta kakak ipar Irvan yaitu Tubagus Cepy Septhiady.
"Berdasarkan jadwal yang disampaikan pengadilan, persidangan akan dilakukan pada Senin (29/4) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Febri.
Dalam perkara ini, Irvan Rivano Muchtar diduga memotong dana untuk pembangunan fasilitas sekolah yang ada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Selain Irvan Rivano Muchtar, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur bernama Tubagus Cepy Sethiady.
Irvan Rivano Muchtar bersama sejumlah pihak diduga telah memotong pembayaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar.
Padahal, anggaran tersebut akan digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan di 140 SMP di Kabupaten Cianjur. Beberapa di antaranya untuk pembangunan ruang kelas dan laboratorium.
Pemotongan dana tersebut diambil dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan yang telah dialokasikan kepada sekitar 140 sekolah di Kabupaten Cianjur.(Pon)