Besok (9/12), Pemerintah Mulai Kategorisasi Barang Mewah Dikenakan PPN 12 Persen

Senin, 09 Desember 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif.

Kepala Negara dalam pernyataannya, di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/12), mengatakan bahwa kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyebutkan, barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen cukup diatur menggunakan instrumen hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Hal itu disampaikan usai melakukan rapat koordinasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto hingga Senin malam.

Baca juga:

PPN 12 Persen Dinilai Bakal Timbulkan Efek Domino Bagi UMKM Hingga Pariwisata

"PMK cukup," kata Airlangga ditemui di kawasan Istana Keperesidenan Jakarta, Senin.

Menko Perekonomian menyebutkan kategorisasi barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen bakal dibahas besok Selasa (10/12) oleh Pemerintah.

Pembahasan tersebut akan dilangsungkan bersamaan juga dengan pembahasan pembagian DIPA (Daftar Isian Penyelenggaraan Anggaran).

Airlangga memastikan, aturan mengenai PPN 12 persen akan diterapkan sesuai regulasi yang sudah ditetapkan yaitu mulai 1 Januari 2025.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan