Besok (9/12), Pemerintah Mulai Kategorisasi Barang Mewah Dikenakan PPN 12 Persen


Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: ANTARA/Yashinta Difa
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif.
Kepala Negara dalam pernyataannya, di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/12), mengatakan bahwa kenaikan PPN ini hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyebutkan, barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen cukup diatur menggunakan instrumen hukum Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Hal itu disampaikan usai melakukan rapat koordinasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto hingga Senin malam.
Baca juga:
PPN 12 Persen Dinilai Bakal Timbulkan Efek Domino Bagi UMKM Hingga Pariwisata
"PMK cukup," kata Airlangga ditemui di kawasan Istana Keperesidenan Jakarta, Senin.
Menko Perekonomian menyebutkan kategorisasi barang-barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen bakal dibahas besok Selasa (10/12) oleh Pemerintah.
Pembahasan tersebut akan dilangsungkan bersamaan juga dengan pembahasan pembagian DIPA (Daftar Isian Penyelenggaraan Anggaran).
Airlangga memastikan, aturan mengenai PPN 12 persen akan diterapkan sesuai regulasi yang sudah ditetapkan yaitu mulai 1 Januari 2025.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
PPN 12% Barang dan Jasa Mewah Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp 3,5 Triliun

Harga Eceran dan PPN Rokok Naik

Deretan Jenis Kendaraan Motor dan Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen

Tak Jadi Naik, PPN 12% Diputuskan Hanya Berlaku untuk Barang-barang Mewah

Peritel Diklaim Tidak Naikkan PPN, Tetap 11 Persen

DJP Berburu Sumber Penerimaan Baru setelah Pembatasan PPN 12 Persen, Optimalisasi Pajak Lewat Ekstensifikasi dan Intensifikasi

Hitungan Barang Mewah Kena PPN 12 Persen

PPN Menjadi 12 Persen, Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir

Cara Mendapatkan Diskon 50% Listrik PLN Januari 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya!

Momen Prabowo Sapa Masyarakat di Bundaran HI usai Tetapkan PPN 12 Persen
