Berstatus Tersangka, Dahlan Iskan Tidak Ditahan
Jumat, 05 Juni 2015 -
MerahPutih, Nasional-Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Meski demikian, Dahlan tidak ditahan karena masih menunggu hasil penyidikan selanjutnya.
Dahlan kembali dipanggil Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan gardu induk unit Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013 senilai lebih dari Rp1 triliun.
Sebelumnya, hari Kamis (4/6) Dahlan diperiksa selama sembilan jam. Pada hari Jumat (5/6) ini, Dahlan diperiksa selama lima jam.
"Sudah memeriksa seorang saksi yaitu Dahlan Iskan. Setelah dievaluasi hasil pemeriksaannya selama dua hari ini, penyidik meningkatkan statusnya dari saksi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang dikumpulkan," kata Kajati DKI Jakarta, M. Adi Toegarisman di Gedung Kejati DKI Jakarta, Jumat (5/6).
Sebelumnya, sudah ada 15 orang tersangka yang ditahan terkait dengan proyek pembangunan gardu induk unit pembangkit dan jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara tersebut.
para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (AB)
Baca Juga:
Kejati DKI Tetapkan Dahlan Iskan Tersangka Korupsi Gardu Listrik