Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator

Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026

MerahPutih.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen yang berlaku mulai Juli 2026 ditujukan kepada pedagang marketplace, bukan kepada aplikator atau platform e-commerce.

“Marketplace tidak dipajaki, tapi PPh yang mereka biasa tidak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6).

Baca juga:

Menkeu Suntik Ulang Dana Rp 400 Triliun ke Himbara, Cegah Investor Asing Lari

Demi Rasa Keadilan Pajak

Purbaya menjelaskan aturan ini muncul karena banyak pedagang offline yang protes atas ketidakadilan. Pedagang konvensional selama ini dikenakan PPN, sementara pedagang online tidak.

“Karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kalau pedagang yang online tidak kena. Gara-gara itu, supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa PPh 0,5 persen bukan aturan baru, melainkan implementasi dari PMK yang sudah terbit tahun lalu namun ditunda.

Baca juga:

Semua Dipajakin! Sri Mulyani Resmi Pungut Pajak dari Toko Online

Penegasan dari Kementerian UMKM

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, menegaskan pemungutan pajak ini hanya menyamakan perlakuan antara pedagang online dan offline.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap tercipta keadilan pajak sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor perdagangan digital yang terus berkembang.

“Tidak ada yang berubah, tidak ada kenaikan pajak. Hanya yang tadinya kewajiban pajak ini tidak dipungut langsung oleh e-commerce, sekarang platform wajib memungut pajak dan berhubungan langsung dengan DJP,” tandasnya. (*)

Baca Artikel Asli