Berlaku Aturan Khusus Bagi Siswa Non-Muslim di SKB Libur Ramadan

Senin, 20 Januari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Terdapat kebijakan khusus yang berlaku bagi siswa Sekolah Dasar (SD) hingga menengah (SMA) non-Islam dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang membahas terkait kegiatan siswa selama Ramadan mendatang.

"Di dalamnya juga nanti ada klausul yang mengatur bagaimana para murid yang beragama selain Islam," kataMenteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1)

Namun, Mendikdasmen enggan merinci kebijakan khusus yang nantinya berlaku bagi selain siswa beragama Islam itu. Abdul Mu'ti hanya menjelaskan kegiatan apapun yang akan dilakukan para peserta didik selama Ramadhan akan tertulis dalam surat keputusan bersama tersebut.

Baca juga:

Libur Sekolah Selama Bulan Ramadan Dipastikan Tak Terjadi

"Ini drafnya sudah selesai, sudah disepakati oleh Menteri Dalam Negeri, juga oleh Menteri Agama, dan juga oleh kami. Sekarang sudah dalam proses penandatanganan oleh tiga menteri," tutur Abdul Mu'ti, dikutip Antara

Lebih jauh, Abdul Mu'ti mengatakan dirinya akan menandatangani surat tersebut pada hari ini. Oleh karena itu, dia berharap hal yang sama juga segera dilakukan dua menteri lainnya. Yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag).

"Kalau sudah ditandatangani bertiga, mudah-mudahan bisa segera kita umumkan kepada masyarakat. Isinya bagaimana? Jadilah orang-orang yang sabar untuk menunggu terbitnya surat edaran itu," tutur Mendikdasmen. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan