MerahPutih.com - Sidang pemeriksaan berkas Permohonan Peninjaun Kembali (PK) terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah selesai di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2).
Sidang putusan PK mantan Bupati Bangka Belitung Timur itu hanya berlangsung sekitar 10 menit saja, untuk memastikan bukti baru atau novum.
Dalam persidangan, Hakim Ketua PN Jakut Mulyadi meminta sidang PK Ahok ini untuk di lanjutan Senin pekan depan. Sidang nanti sudah bisa memberikan berkas berita acara kepada Mahkamah Agung (MA).
"Seminggu berkas akan saya kirim ke Mahkamah Agung," ujar Mulyadi di dalam pengadilan di PN Jakut.
Seperti diketahui, jadwal sidang PK Ahok sendiri digelar pada pukul 09.00 WIB. Dimana sidang hari ini pemeriksaan berkas PK Ahok akan dipimpin 3 hakim, yakni Mulyadi, Salman Alfaris, dan Tugianto.
Sedangkan pihak kejaksaan kemungkinan menunjuk Jaksa Ali Mukartono, yang merupakan ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus Ahok dalam perkara penodaan agama. (Asp)
Baca juga berita terkait di: Massa Aksi Pro dan Kontra Sidang PK Ahok Kepung PN Jakarta Utara