Berkaca ke Chile, Jokowi Ingatkan Para Menteri Hati-hati Soal Kenaikan BPJS

Kamis, 31 Oktober 2019 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo mengingatkan para menteri dan pimpinan lembaga di jajaran Kementerian Koodinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) agar melihat perpolitikan dunia untuk pelajaran di dalam negeri.

Ia mencontohkan apa yang terjadi di Chile yang dipicu oleh isu kecil mengenai kenaikan tarif transportasi yang besarnya hanya 4%, kemudian menimbulkan gejolak berkepanjangan dan diikuti dengan perombakan besar-besaran di kabinet.

Baca Juga:

Menkes Terawan Serahkan Gaji Pertamanya Buat Bantu BPJS Kesehatan

“Saya kira pengalaman seperti ini harus bisa kita baca dan kita jadikan pengalaman. Kita harus selalu waspada sejak awal,” kata Presiden Jokowi dalam keterangannya, Kamis (31/10).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdiana (dua dari kiri) memantau pelayanan di Kantor BPJS Cabang Jember, Kamis (31/10/2019) (ANTARA/Zumrotun Solichah)
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jember Antokalina Sari Verdiana (dua dari kiri) memantau pelayanan di Kantor BPJS Cabang Jember, Kamis (31/10/2019) (ANTARA/Zumrotun Solichah)

Jangan sampai, lanjut Jokowi, misalnya urusan yang berkaitan kenaikan tarif BPJS Kesehatan terlihat sebagai upaya pemerintah ingin memberatkan beban yang lebih banyak pada rakyat.

“Padahal sekali lagi yang digratiskan itu sudah 96 juta jiwa lewat tadi subsidi yang kita berikan,” tegas Jokowi.

Jokowi juga meminta kehati-hatian mengenai adanya rencana untuk revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ia meminta agar serikat pekerja diajak bicara.

Baca Juga:

Jokowi Teken Perpres, Iuran BPJS Kesehatan Semua Kelas Naik 100 Persen

Seperti komunikasi yang seluas-luasnya kepada semua pihak, baik kelompok buruh, media, ormas-ormas agama, LSM, NGO dan kelompok-kelompok masyarakat yang lainnya agar tak terjadi penolakan di kemudiam hari.

Termasuk penolakan dari publik mengenai rancangan undang-undang yang kontroversial agar dijelaskan dengan baik.

Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas bidang pembangunan manusia dan kebudayaan di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (31/10/2019). (ANTARA/Hanni Sofia)
Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas bidang pembangunan manusia dan kebudayaan di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (31/10/2019). (ANTARA/Hanni Sofia)

“Karena kadang-kadang sering karena ini tidak kita kelola dengan hati-hati, bisa memicu masalah politik yang berkepanjangan, ini hanya cara menjelaskan saja, kadang-kadang yang ikut demo kan juga enggak ngerti substansi, masalahnya di mana,” terang Jokowi.

Sebelumnya, Pemerintah memandang perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Atas pertimbangan tersebut, pada 24 Oktober 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (Knu)

Baac Juga:

Alasan Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tarif Baru BPJS Kesehatan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan