Berikan Subsidi Karyawan, Jokowi: Reward bagi yang Rutin Bayar Jamsostek

Kamis, 27 Agustus 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan program subsidi upah bagi pekerja. Bantuan tersebut akan langsung ditransfer ke 2,5 juta pekerja. Pekerja atau buruh yang menerima bantuan ini adalah yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Para pekerja akan mendapatkan tambahan gaji dari pemerintah sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan. Dengan begitu, total yang diterima pekerja adalah Rp 2,4 juta. Syaratnya, pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran sampai bulan Juni 2020.

Baca Juga

Hari Ini Presiden Jokowi Launching Subsidi Karyawan Rp600 Ribu

Jokowi menyebut transfer akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan ini.

"Kita harapkan di bulan September selesai 15,7 juta kerja semuanya diberikan.Ini kita berikan sebagai penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh membayar iuran Jamsostek," ucap Jokowi di Istana Negara, Kamis (27/8)

Kepala Negara menyebut subsidi tersebut diberikan kepada pekerja selama empat bulan atau sebesar Rp 2,4 juta yang akan disalurkan setiap dua bulan sekali.

Presiden Jokowi. Foto: ANTARA
Presiden Jokowi. Foto: ANTARA

Penyaluran dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja yang telah tervalidasi dan diverifikasi datanya melalui BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan).

"Siapa pun yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan akan menerima. Diberikan hari ini kepada 2,5 juta pekerja dan bulan September akan mencapai 15,7 juta pekerja. Pekerja honorer, guru honorer, petugas pemadam kebakaran, karyawan hotel, tenaga medis, perawat, dan petugas kebersihan. Komplet," kata dia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengharapkan bantuan subsidi upah atau gaji kepada para pekerja dan buruh yang diluncurkan hari ini dapat menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi nasional.

"Subsidi diharapkan mampu menjaga serta meningkatkan daya beli pekerja atau buruh dan mendongkrak konsumsi sehingga menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," kata Ida Fauziyah.

Ida menerangkan pemerintah memberikan bantuan subsidi upah atau gaji, dalam rangka memitigasi dampak pandemi COVId-19 bagi pekerja atau buruh.

"Dalam rangka memitigasi dampak bagi pekerja atau buruh, sesuai arahan Bapak Presiden, pemerintah memberikan subsidi upah atau gaji bagi pekerja atau buruh," ujar Ida Fauziyah.

Untuk merealisasikan program ini, Ida mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 tahun 2020 sebagai payung hukum pelaksanaan program bantuan subsidi upah atau gaji.

Dalam Permenaker ini diatur empat syarat pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah. Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan. Kedua, terdaftar sebagai peserta BPJS aktif sampai dengan bulan Juni 2020.

Ketiga, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji atau upah dibawah 5 juta sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Keempat, pekerja atau buruh menerima upah dan memiliki rekening bank yang aktif," terang Ida Fauziyah.

Ia menyebut, target calon penerima bantuan subsidi upah atau gaji mencapai 15,7 juta tenaga kerja (naker).

"Dari data terakhir dengan menunjukkan jumlah rekening penerima yang berhasil dikumpulkan BPJS Ketenagakerjaan ada sebanyak 13,8 juta naker atau 88 persen dari target," kata politikus PKB ini.

Baca Juga

Warga Pilih Nabung, Modal Bank Naik

Sedangkan, data yang sudah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria Permenaker Nomor 14 tahun 2020, ada sebanyak 10,8 juta orang atau 69 persen dari target.

"Kami terus mendorong agar seluruh target penerima bantuan subsidi upah atau gaji dapat dipenuhi BPJS Ketenagakerjaan paling lambat akhir september 2020," ujar Ida Fauziyah. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan