Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Berikan Remisi Lebaran 2026 untuk 155 Ribu Lebih Napi, Negara Hemat Anggaran Rp 109 Miliar

Frengky Aruan - Sabtu, 21 Maret 2026

MerahPutih.com - Berkah Hari Raya Idul Fitri 1447 H dirasakan oleh narapidana yang mendekam di tahanan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), memberi Remisi Khusus (RK) kepada 154.785 narapidana (napi).

Pemerintah juga memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus kepada 1.123 anak binaan. Sehingga ada total 155.908 penerima remisi khusus dan PMP khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Penerima remisi khusus dan PMP khusus Idul Fitri terbanyak tahun ini berasal dari Kanwil Ditjenpas Jawa Barat sebanyak 18.335 orang. Disusul Kanwil Ditjenpas Sumatra Utara sebanyak 15.621 orang, dan Kanwil Ditjenpas Jawa Timur sebanyak 14.244 orang.

Ditjenpas Kemenimipas menjelaskan remisi khusus dan PMP Khusus merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif napi dan anak binaan selama menjalani masa pidana.

Dari total 154.785 narapidana penerima remisi khusus Idul Fitri, sebanyak 1.143 orang di antaranya langsung bebas. Sementara itu dari 1.123 anak binaan penerima PMP Khusus, 19 anak langsung dapat menghirup udara bebas. Jika dijumlah, totalnya 1.162 orang yang langsung bebas.

Baca juga:

Kapolri Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Selasa, 24 Maret, Manfaatkan Program WFH

RK dan PMP Khusus Idul Fitri diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan mengikuti program pembinaan dengan baik.

“Kami berharap momentum ini makin memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Mashudi di Lapas Narkotika Gunung Sindur, Sabtu (21/3).

Mashudi menerangkan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana berdampak pada efisiensi anggaran negara.

"Potensi penghematan yang mencapai Rp109.261.845.000," sebut dia.

Pemberian RK dan PMP Khusus diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, aktif mengikuti pembinaan.

“Termasuk mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih produktif dan bertanggung jawab," harapnya.

Mashudi juga menggunakan momen ini untuk menyerahkan premi kepada napi yang aktif mengikuti kegiatan pemberdayaan seperti pelatihan UMKM dan ketahanan pangan.

"Kegiatan ini dilakukan juga serentak oleh seluruh kanwil, lapas dan rutan seluruh Indonesia, yaitu penyerahan Remisi dan PMK, Premi dan Bantuan Sosial," terang Mashudi yang purnawirawan Polri berpangkat Irjen ini. (Knu)

Baca Artikel Asli