Beredar Kabar Risma Jadi Tersangka
Sabtu, 24 Oktober 2015 -
Merahputih Hukum- Beredar kabar Calon Walikota Surabaya, Tri Rismaharini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur terkait kasus lapak sementara disekitar Pasar Turi, Jumat (23/10).
Risma ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jatim mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Berdasarkan informasi yang dihimpun merahputih.com, Jumat (23/10), nama Risma disebut sebagai tersangka dalam SPDP nomor B/415/15/ Reskrimum yang dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejati Jawa Timur.
Dalam berkas SPDP itu Polda Jatim menetapkan Risma sebagai tersangka sejak 28 Mei 2015 dan Pihak Kejati menerima berkas tersebut pada 30 September 2015.
Risma ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Pedagang Pasar Turi ke Polda Jatim.
Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, dijerat dengan pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan wewenang.
Terkait hal itu, PDIP langsung membatahnya, "Ini adalah kebohongan ditengah popularitas ibu Risma jelang Pilkada serentak kota Surabaya 2015," Kata Sekjen PDIP, Ahmad Basara, Jumat (23/10). (fdi)
Baca Juga:
- Dipuji Mega, Tri Rismaharini Bagi Kiat Sukses kepada Calon Kepala Daerah
- PDIP Usung Risma dan Whisnu Pasangan Calon Wali Kota Surabaya
- Risma: Pemerintah Jangan Buang-buang Dana Bangun Bandara
- Dapat Instruksi dari Megawati, PDIP Sepakat Tolak Dana Aspiras
- Wali Kota Surabaya Resmikan Gedung Sentra UKM