Berbagai Aturan Turunan Ibu Kota Baru Setelah Jokowi Teken UU IKN

Jumat, 18 Februari 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Selasa (15/2). Dengan tanda tangan presiden, tersebut, aturan IKN secara resmi masuk lembaran negara dan sah untuk dilaksanakan.

Setelah dicatatkan pada lembaran negara, berbagai aturan turunan harus disiapkan pemerintah untuk mengejar target perpindahan ibu kota pada 2024 mendatang.

Baca Juga:

Politisi PKS Beberkan Dampak Serius Pemindahan IKN ke Kaltim

Aturan terunan tersebut, di antaranya:

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Diani Sadia Wati mengungkapkan tata kelola pemerintahan IKN dipastikan tidak akan keluar dari konstitusi.

Kawasan IKN. (Foto: Antara)
Kawasan IKN. (Foto: Antara)

"Tata kelola di IKN ini perlu kerja lincah atau agile, efektif, dan efisien. Walau bentuk pemerintah khusus, harus konstitusional, harus tetap berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, tapi tetap mengadopsi kebutuhan dalam rangka mewujudkan IKN," tutur Sahli Diani.

Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy S. Prawiradinata menambahkan, pembangunan IKN akan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial budaya di Kalimantan Timur.

"Tujuan tersebut ditetapkan untuk menjadikan IKN sebagai “Kota Dunia untuk Semua”, yang tidak hanya menggambarkan bagaimana masyarakat IKN di masa depan, tetapi juga menjadi refleksi bahwa semua hal, termasuk aspek lingkungan, juga dipertahankan," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

UU IKN Resmi Berlaku

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan