Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Berantas Pungli Polisi di Jalan, DPR Usul Hidupkan Lagi Anggaran Dana Patroli

Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI kembali menyoroti praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum polisi di lapangan.

Anggota Komisi III, Safaruddin, mengusulkan agar Polri menghidupkan kembali anggaran dana patroli dan dana Bhabinkamtibmas sebagai solusi agar anggota tidak lagi “minta-minta” di jalan.

Baca juga:

Polisi Dilarang Kejar Pendemo jika Terjadi Ricuh, Penggunaan Gas Air Mata hanya Perintah dari Kapolda Metro

Dana Patroli Pernah Ada, Kini Hilang

Safaruddin mengungkapkan dana patroli dulunya tersedia dan bisa dimanfaatkan anggota untuk biaya operasional saat bertugas di lapangan.

“Itu harus dicairkan dulu, baru anggota berangkat melaksanakan tugas, supaya di jalan nggak cari-cari lagi, nggak nyetop-nyetop lagi,” Anggota Komisi III, Safaruddin dalam rapat anggaran dengan Polri di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (17/6).

Mantan Kapolda Kalimantan Timur itu menambahkan komisi III I telah memperjuangkan agar dana itu dihidupkan kembali. Menurutnya, dana patroli yang dianggarkan bahkan bisa lebih besar bila tugas menyasar target dengan risiko tinggi.

“Dulu di Kaltim saya bilang, kalau masyarakat kehabisan bensin di tengah jalan, terus ada polisi lewat, bisa minta bantuan karena polisi itu ada dana patroli,” Anggota Komisi III, Safaruddin

Anggaran Polri Terus Naik

Safaruddin menekankan anggaran Polri setiap tahun terus meningkat, sehingga tidak ada alasan untuk menghapus dana patroli. Usulan ini diharapkan dapat menekan praktik pungli yang merusak citra Polri sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Baca juga:

Tragedi Affan Kurniawan Dinilai Bisa Jadi Alarm untuk Mengevaluasi Manajemen Anggaran Polri yang Amburadul

“Waktu dulu saja ada, sekarang harus ada. Cuman dikontrol, diawasi polres, karena yang mencairkan dana itu kan di polres, baru dibagi ke polsek,” imbuhnya, dilansir dari Antara.

Tak hanya dana patroli, Komisi III juga mengingatkan agar dana penyelidikan dan penyidikan menjadi prioritas. Menurutnya, jangan sampai laporan masyarakat tidak ditangani karena alasan kekurangan biaya.

"Ini juga amanat dari KUHP yang baru. Ketika orang lapor di Polri tidak ditangani bisa dipraperadilankan, karena 'lho bagaimana saya mau proses Pak? dana penyidikannya sudah tidak ada'," tandasnya. (*)

Baca Artikel Asli