Berani Buang Sampah Sembarangan di Stasiun MRT? Bakal Beri Denda Rp 500 Ribu

Selasa, 02 April 2019 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - PT. MRT Jakarta mulai Selasa (2/4) mengeluarkan kebijakan tegas dengan memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000 kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan di kereta cepat Moda Raya Terpadu (MRT).

Nantinya, warga yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan akan diamankan petugas keamanan MRT. Kemudian petugas keamanan MRT itu memfoto wajah dan KTP orang yang secara sengaja mengotori kereta Ratangga MRT Jakarta itu.

"Kami tegaskan sekarang kalau ada yang kedapatan buang sampah sembarangan kami langsung foto orangnya. Kemudian foto KTP ya dan ada denda 500 ribu," ujar Coorporate Secretary Division Head MRT Jakarta, Muhammmad Jamaluddin, Selasa (2/4).

Kamaluddin mengaku, pemberian sanksi berupa denda Rp 500.000 ini sudah disepakati oleh PT. MRT Jakarta dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Nanti saya foto nih ada di setiap entrance (jalan masuk). Terutama yang viral itu kita pasang peringatan denda 500 ribu yang buang sampah sembarangan," jelasnya.

Kamaluddin mengukapkan, bahwa PT. MRT telah memfasilitasi tempat pembuangan sampah sejak awal di berbagai sudut stasiun MRT.

Namun, kata dia, menganai foto-foto sampah yang viral itu memang kondisi stasiun MRT Bundaran HI sedang ramai sehingga ada kemungkinan para pembuang sampah itu tidak melihat tempat-tempat sampah yang disediakan.

"Iya tempat sampah sudah kami sediakan. Waktu lagi ramai betul dan memang karena ramai jadi enggak kelihatan mereka buang sampah sembarangan di bawah kakinya tapi ini kami akan intensifkan jaga patroli ke setiap entrance kami pastikan enggak ada sampah," ungkapnya.

Seperti diketahui, sebuah foto yang menunjukkan kondisi di depan Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, dipenuhi sampah yang diunggah sejumlah akun instagram seperti @koalisipejalankaki, @mrtjkt. Foto diambil saat uji coba MRT terakhir pada Minggu (31/3) lalu. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan