BEM SI Nyatakan Mosi tidak Percaya kepada Pemerintah dan DPR

Senin, 05 Oktober 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM SI) Remy Hastian menyampaikan rasa penyesalannya atas sikap DPR RI yang akan menyepakati RUU Cipta Kerja untuk dijadikan sebagai Undang-Undang.

Menurutnya, pemerintah dan DPR RI sebagai lembaga legislatif sudah gagal dalam mengelola negara terkait dengan rencana pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU tersebut.

Pemerintah dan Wakil Rakyat Indonesia dinilai telah gagal dalam mengelola negara sesuai dengan amanat amandemen Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Alinea ke empat.

Baca Juga

PKS Duga Pasal "Pesanan" Jadi Pemicu Pembahasan Kilat Omnibus Law

"Dibuktikan dengan tingginya tingkat kesenjangan sosial diantara masyarakat, tidak diutamakannya pendidikan, dan lemahnya sektor kesehatan,” kata Remy dalam siaran persnya kepada wartawan, Senin (5/10).

Kemudian, ia pun menilai dengan melahirkannya UU Cipta Kerja tersebut, pemerintah dan wakil rakyat sudah tidak berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia.

“Pemerintah dan Wakil Rakyat Indonesia telah menindas hak-hak rakyat dalam bersuara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 28E ayat 3, dibuktikan dengan masih begitu banyaknya kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat dalam bersuara,” imbuhnya.

Dari RUU Cipta Kerja yang saat ini masih dibahas oleh DPR dan Pemerintah melalui Sidang Paripurna, Remy yang juga Ketua BEM Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyatakan, bahwa BEM SI tidak percaya dengan pemerintah maupun DPR RI.

“Maka dalam kesempatan ini, kami Aliansi BEM Se-Indonesia menyatakan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan seluruh wakil rakyat Indonesia,” tutupnya.

DPR RI bersama dengan pemerintah masih melangsungkan Sidang Paripurna tentang pembicaraan tingkat II tentang RUU Cipta Kerja.

Rapat paripurna dibuka dan dipimpin Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan ikut dihadiri secara fisik oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar tak terlihat hadir secara fisik dalam rapat paripurna hari ini.

Baca Juga

Ini Dasar Hukum yang Digunakan Elemen Buruh Lakukan Mogok Nasional

Azis mengatakan, total anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna ini sebanyak 318 dari 575 anggota dewan baik secara fisik dan virtual.

“Berdasarkan catatan dari kesekjenan telah ditandatangani total daftar hadir 318 orang, baik secara fisik dan virtual,” kata Azis. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan