Belum juga Pencoblosan, Caleg NasDem Sudah jadi Terdakwa

Selasa, 23 Januari 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 baru akan menggelar pencoblosan pada 14 Februari mendatang. Namun, seorang calon legislatif (caleg) anggota DPRD Purworejo, Muhammad Abdullah sudah harus menghadapi proses hukum.

Adullah kini duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Purworejo dengan status sebagai terdakwa dalam sidang perdana yang digelar hari ini. Caleg dari partai NasDem itu diadili atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca Juga:

Sanksi Etik hingga Pidana Menanti Aparat TNI-Polri Tak Netral di Pemilu 2024

"Sidang dipimpin Hakim Ketua Agus Supriyono," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kajati Jateng) Sunarwa, dalam siaran pers, yang dikutip dari Antara, Selasa (23/1).

Sunarwa menambahkan dalam sidang perdana dengan terdakwa Adullah itu mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Purworejo. Politikus NasDem itu didakwa telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur. Modus yang dilakukan terdakwa dengan menyebarkan video melalui media sosial.

Baca Juga:

Ancaman Pidana bagi Penyebar Hoaks Terkait Pemilu 2024

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Abdullah diberi kesempatan untuk mengajukan eksepsi. Caleg dari NasDem itu dalam perkara pidana ini memang tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari satu tahun penjara.

Terdakwa Abdullah terjerat kasus pidana pemilu setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Purworejo.

Abdullah sendiri disangka melakukan kampanye melalui video di media sosial dengan melibatkan anak di bawah umur. Untuk diketahui, kasus pidana pemilu harus diselesaikan dalam tujuh hari kerja setelah dilimpahkan JPU. (*)

Baca Juga:

Bawaslu Rancang Pembentukan Gakkumdu Luar Negeri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan