Bekas Markas FPI Diduga Jadi Gudang Penyimpanan Bahan Pembuat Bom

Selasa, 27 April 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Densus 88 Antiteror menggeledah bekas markas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta Pusat. Densus 88 menemukan sejumlah bahan peledak yakni Triacetone Triperoxide (TATP).

"Cairan TATP ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4).

Baca Juga

Densus 88 Cari Jejak Kegiatan Munarman di Bekas Markas FPI

Menurut Ramadhan, cairan TATP ini identik dengan yang ditemukan Densus 88 di rumah terduga teroris yang beberapa waktu lalu digeledah di Condet, Jakarta Timur dan Bekasi.

"Ini juga akan didalami oleh puslabfor tentang isi dari kandungan cairan tersebut," jelas Ramadhan.

Tim Densus 88 Antiteror Polri menyita beberapa botol yang berisi nitrat jenis aseton dari penggeledahan itu.

"Beberapa tabung yang isinya adalah serbuk yang dimasukkan ke botol, serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi, jenis aseton dan itu juga akan didalami," kata Ramadhan.

Barang bukti yang ditemukan di bekas markas FPI. Foto: Istimewa

Ramadhan mengatakan pihaknya juga menemukan atribut FPI, organisasi kemasyarakatan yang telah dilarang pemerintah, dan beberapa dokumen di bekas kantor FPI.

"Tentunya (semua barang sitaan) akan didalami oleh densus," tutup pejabat Mabes Polri berpangkat melati tiga itu.

Sebelumnya, Munarman diringkus Densus 88 Antiteror Polri di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.00 WIB. Ia sempat menolak ketika hendak ditangkap.

Munarman terlihat mengenakan baju koko berwarna putih dan celana loreng. Ia menilai penangkapannya tak sesuai hukum.

"Ini tidak sesuai hukum ini, ini harusnya ...," kata Munarman saat dibawa keluar rumah masuk menuju mobil petugas.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Kuasa hukum mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab itu langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Densus 88 juga bergerak menggeledah bekas kantor FPI.

Munarman ditangkap karena diduga mengikuti sejumlah kegiatan baiat di beberapa kota, seperti UIN Jakarta Syarif Hidayatullah, Makassar, Sulawesi Selatan, Medan, dan Sumatera Barat. (Knu)

Baca Juga

Polisi Duga Ada Bahan Berbahaya di Bekas Markas FPI

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan