Begini Upah Minimum dan Sektoral di Jabar, Tertinggi Bekasi Rp 6 Juta

Kamis, 25 Desember 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.

Keputusan itu mencangkup untuk 27 kabupaten/kota di provinsi itu. Di mana,Kota Bekasi memiliki nilai uah mimimum tertinggi hampir Rp 6 juta.

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyebutkan UMK yang ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 itu mengikuti seluruh usulan yang disampaikan pemerintah kabupaten/kota.

"Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten/kota. Baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral," kata Gubernur Dedi Mulayadi dalam keterangan di Bandung, Kamis (25/12).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menegaskan, keputusan tersebut berangkat dari rekomendasi pemerintah daerah. Artinya, tidak ada usulan yang diubah oleh Pemprov Jabar.

"Kalau di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati/wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi (daerah) tidak ada yang diubah. (Terkecuali) Untuk Depok kita dari tiga ikuti yang pemerintah," kata Kim.

Besaran UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar adalah:

Adapun UMSK Jabar tahun 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada tanggal 24 Desember 2025.

Di mana sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK Tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Berikut adalah daftar besaran UMSK pada 12 kabupaten/kota di Jawa Barat untuk tahun 2026 yang jenis pekerjaannya diatur oleh pemerintah setempat:

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan