Begini Syarat dan Ketentuan Vaksinasi COVID-19 untuk Usia 18 Tahun ke Atas

Senin, 14 Juni 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta menjelaskan syarat dan ketentuan program vaksinasi COVID-19 untuk 18 tahun ke atas bagi warga warga ber KTP ibu kota dan warga non KTP Jakarta.

Kegiatan vaksinasi COVID-19 18 tahun ke atas atau lebih untuk berKTP/domisili/bekerja di Jakarta sudah berlangsung sejak 9 Juni 2021.

Baca Juga

Warga Tak Ber-KTP DKI Bisa Vaksin di Jakarta, yang Penting 18 Tahun ke Atas

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, bagi warga berKTP Jakarta tinggal menunjukan KTP tersebut kepada pertugas sentra Vaksin.

Bagi warga non KTP Jakarta jika ingin vaksin hanya membawa surat keterangan bekerj di ibu kota. Sedangkan masyarakar yang berdomisili di Jakarta dan bukan berKTP DKI dengan menunjukan surat keterangan domisili dari RT.

"Datang langsung ke Puskesmas, RSUD dan sentra layanan vaksin terdekat sesuai domisili/sesuai lokasi tempat bekerja masing-masing," ujar Anies melalui instagram pribadinya, @aniesbaswedan, Minggu (13/6).

Anies meminta kepada warga yang ingin mendapatkan atau mendaftar vaksin wajib menjalankan protokol kesehatan (prokes) pencegahan COVID-19.

Anies juga mengatakan, dalam waktu dekat ini masyarakar bisa mendaftarkan vaksinasi melalui aplikasi JAKI atau website corona.jakarta.go.id.

"Cara menuju lokasi vaksin buka google maps. Ketik vaksin COVID-19 daftar lokasi vaksinasi bakal langsung muncul," terangnya.

Pada Sabtu (12/6), 2,87 juta warga Jakarta telah divaksin dosis pertama dan lebih dari 1.86 juta orang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 kedua.

DKI Jakarta pun menduduki peringkat kedua sebagai provinsi dengan cakupan vaksinasi terbanyak setelah Bali. (Asp)

Baca Juga

Puluhan RPTRA di Jakpus Disulap Jadi Lokasi Vaksinasi Usia 18 Tahun ke Atas

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan