Begini Komentar PDIP Soal Pasal Penghinaan ke Jokowi

Selasa, 06 Februari 2018 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Sejumlah pasal penghinaan terhadap kepala negara dimasukan dalam pembahasan RUU KUHP yang tengah dibahas di DPR.

Menyikapi hal itu, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ikut berkomentar. Menurutnya, sebagai kepala negara tentunya harus diperlakukan semestinya.

"Harus dijaga bersama sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan," kata Hasto kepada awak media, Senin (5/2).

Bagi PDIP, kata Hasto, Presiden adalah simbol negara yang dipilih langsung oleh rakyat, sehingga harus dihormati.

"Tanpa adanya pasal itu pun kita terbangun kesadaran bahwa sebagai pemimpin kita. Itu bagian dari budaya kita," ujarnya.

Apalagi sebagai bangsa timur yang selalu menjunjung tinggi asas saling menghormati. "Bukan hanya presiden, kepala desa, RT pun kita harus hormati," imbuhnya.

DPR akhirnya menyepakati memasukkan 2 pasal penghinaan terhadap kepala negara dalam RUU KUHP, yaitu pasal 238 dan 239 Draf RUU KUHP. Sementara satu pasal 240 masih akan dibahas dalam rapat Panja. (Fdi)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan