Begini Komentar PDIP Soal Pasal Penghinaan ke Jokowi
Ini Alasan PDIP Tetap Dukung Ganjar Pranowo Pada Pilgub Jateng 2018
MerahPutih.com - Sejumlah pasal penghinaan terhadap kepala negara dimasukan dalam pembahasan RUU KUHP yang tengah dibahas di DPR.
Menyikapi hal itu, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ikut berkomentar. Menurutnya, sebagai kepala negara tentunya harus diperlakukan semestinya.
"Harus dijaga bersama sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan," kata Hasto kepada awak media, Senin (5/2).
Bagi PDIP, kata Hasto, Presiden adalah simbol negara yang dipilih langsung oleh rakyat, sehingga harus dihormati.
"Tanpa adanya pasal itu pun kita terbangun kesadaran bahwa sebagai pemimpin kita. Itu bagian dari budaya kita," ujarnya.
Apalagi sebagai bangsa timur yang selalu menjunjung tinggi asas saling menghormati. "Bukan hanya presiden, kepala desa, RT pun kita harus hormati," imbuhnya.
DPR akhirnya menyepakati memasukkan 2 pasal penghinaan terhadap kepala negara dalam RUU KUHP, yaitu pasal 238 dan 239 Draf RUU KUHP. Sementara satu pasal 240 masih akan dibahas dalam rapat Panja. (Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
PDIP: Penolakan Pilkada oleh DPRD Merupakan Sikap Ideologis, Konstitusional, dan Historis
Megawati Tegaskan PDIP Tidak Akan Biarkan Stabilitas Dibangun Dengan Korbankan Demokrasi
Hasil Rakernas, PDIP Dorong E-Voting Solusi Hemat Biaya Pilkada Langsung
Dapat Bintang Jasa Kehormatan PDIP, FX Rudyatmo Ngaku Tidak Dapat Penugasan Partai
Rakernas PDIP Tetapkan 'Merawat Pertiwi' sebagai Sikap Ideologis Hadapi Krisis Lingkungan
PDIP Suarakan Reformasi TNI-Polri, Tolak Dwifungsi dan Pastikan Loyalitas Tunggal pada Negara
Rakernas I PDIP Tegaskan Kedaulatan Politik, Kutuk Penculikan Presiden Maduro oleh AS
PDIP Desak Pilkada Langsung Tetap Dipertahankan, Usul Gunakan E-Voting
Rakernas Ditutup, PDIP Sebut Ada 8 Tantangan Indonesia
Kecup Prananda dan Puan ke Megawati di Peringatan HUT ke-53 PDIP