Begini Hitungan PPN 12 Persen Saat Top Up Uang Elektronik
Minggu, 22 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Pemerintah akan menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan. Pemerintah menyatakan kenaikan ini merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam beleid itu, pemerintah dan DPR menetapkan bahwa PPN naik jadi 11 persen mulai 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025.
Kenaikan ini juga berdampak pada uang elektronik, dompet digital (e-wallet), khususnya saat melakukan isi ulang atau top up saldo. Proses transaksi elektronik itu akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) menjelaskan, jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini sudah kena PPN mengacu pada PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Baca juga:
Catat! Barang-Barang Ini Tak Dikenakan PPN 12 Persen
Namun, yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli.
Dasar pengenaan PPN 12 persen adalah pada jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut.
"Jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru," tulis DJP dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu (22/12).
Berikut Simulasinya :
1. Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp 1 juta. Biaya top up misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11 persen x Rp 1.500 = Rp 165.
Dengan kenaikan PPN 12 persen, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12 persen x Rp 1.500 = Rp 180. Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1 persen hanya Rp 15.
2. Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp 500 ribu.
Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11 persen x Rp 1.500 = Rp 165.
Dengan kenaikan PPN 12 persen, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12 persen x Rp1.500 = Rp 180.
Berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan sehingga jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama. (Knu)