Begini Hitungan PPN 12 Persen Saat Top Up Uang Elektronik


Salah seorang pengguna QRIS saat memindai kode barkode untuk berinfaq di Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin (Antaranews Kalsel/foto/Aida Ain Islami)
MerahPutih.com - Pemerintah akan menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan. Pemerintah menyatakan kenaikan ini merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam beleid itu, pemerintah dan DPR menetapkan bahwa PPN naik jadi 11 persen mulai 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025.
Kenaikan ini juga berdampak pada uang elektronik, dompet digital (e-wallet), khususnya saat melakukan isi ulang atau top up saldo. Proses transaksi elektronik itu akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) menjelaskan, jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini sudah kena PPN mengacu pada PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Baca juga:
Catat! Barang-Barang Ini Tak Dikenakan PPN 12 Persen
Namun, yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli.
Dasar pengenaan PPN 12 persen adalah pada jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut.
"Jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru," tulis DJP dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu (22/12).
Berikut Simulasinya :
1. Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp 1 juta. Biaya top up misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11 persen x Rp 1.500 = Rp 165.
Dengan kenaikan PPN 12 persen, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12 persen x Rp 1.500 = Rp 180. Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1 persen hanya Rp 15.
2. Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp 500 ribu.
Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11 persen x Rp 1.500 = Rp 165.
Dengan kenaikan PPN 12 persen, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12 persen x Rp1.500 = Rp 180.
Berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan sehingga jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menkeu Purbaya Bakal Pelajari Tarif PPN yang akan Naik Menjadi 12 Persen

PPN 12% Barang dan Jasa Mewah Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp 3,5 Triliun

Harga Eceran dan PPN Rokok Naik

Deretan Jenis Kendaraan Motor dan Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen

Tak Jadi Naik, PPN 12% Diputuskan Hanya Berlaku untuk Barang-barang Mewah

Peritel Diklaim Tidak Naikkan PPN, Tetap 11 Persen

DJP Berburu Sumber Penerimaan Baru setelah Pembatasan PPN 12 Persen, Optimalisasi Pajak Lewat Ekstensifikasi dan Intensifikasi

Hitungan Barang Mewah Kena PPN 12 Persen

PPN Menjadi 12 Persen, Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir

Cara Mendapatkan Diskon 50% Listrik PLN Januari 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya!
