Begini Hitungan PPN 12 Persen Saat Top Up Uang Elektronik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 22 Desember 2024
Begini Hitungan PPN 12 Persen Saat Top Up Uang Elektronik

Salah seorang pengguna QRIS saat memindai kode barkode untuk berinfaq di Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin (Antaranews Kalsel/foto/Aida Ain Islami)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah akan menaikkan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai tahun depan. Pemerintah menyatakan kenaikan ini merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam beleid itu, pemerintah dan DPR menetapkan bahwa PPN naik jadi 11 persen mulai 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025.

Kenaikan ini juga berdampak pada uang elektronik, dompet digital (e-wallet), khususnya saat melakukan isi ulang atau top up saldo. Proses transaksi elektronik itu akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) menjelaskan, jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini sudah kena PPN mengacu pada PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Baca juga:

Catat! Barang-Barang Ini Tak Dikenakan PPN 12 Persen

Namun, yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli.

Dasar pengenaan PPN 12 persen adalah pada jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut.

"Jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru," tulis DJP dikutip dari keterangan tertulis pada Minggu (22/12).


Berikut Simulasinya :

1. Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik sebesar Rp 1 juta. Biaya top up misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:

11 persen x Rp 1.500 = Rp 165.

Dengan kenaikan PPN 12 persen, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:

12 persen x Rp 1.500 = Rp 180. Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1 persen hanya Rp 15.

2. Slamet mengisi dompet digital atau e-wallet sebesar Rp 500 ribu.

Biaya pengisian dompet digital atau e-wallet misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:

11 persen x Rp 1.500 = Rp 165.

Dengan kenaikan PPN 12 persen, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:

12 persen x Rp1.500 = Rp 180.

Berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan sehingga jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama. (Knu)

#PPN 12 Persen
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya Bakal Pelajari Tarif PPN yang akan Naik Menjadi 12 Persen
Menkeu menjelaskan bahwa keputusan final mengenai tarif PPN akan bergantung pada kondisi ekonomi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Bakal Pelajari Tarif PPN yang akan Naik Menjadi 12 Persen
Indonesia
PPN 12% Barang dan Jasa Mewah Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp 3,5 Triliun
Untuk 2025, pemerintah total menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.189,3 triliun
Wisnu Cipto - Senin, 06 Januari 2025
PPN 12% Barang dan Jasa Mewah Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp 3,5 Triliun
Indonesia
Harga Eceran dan PPN Rokok Naik
SKT mengalami kenaikan HJE hingga 14,07 persen, sehingga berpotensi membuat harga-harga rokok naik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 04 Januari 2025
Harga Eceran dan PPN Rokok Naik
Berita Foto
Deretan Jenis Kendaraan Motor dan Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen
Suasana kendaraan bermotor saat melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jum'at (3/1/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 03 Januari 2025
Deretan Jenis Kendaraan Motor dan Mobil Mewah Kena PPN 12 Persen
Video
Tak Jadi Naik, PPN 12% Diputuskan Hanya Berlaku untuk Barang-barang Mewah
"Tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11%,"
Rezita Kesuma - Jumat, 03 Januari 2025
Tak Jadi Naik, PPN 12% Diputuskan Hanya Berlaku untuk Barang-barang Mewah
Indonesia
Peritel Diklaim Tidak Naikkan PPN, Tetap 11 Persen
Para peritel selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur tentang tarif PPN 12 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Januari 2025
Peritel Diklaim Tidak Naikkan PPN, Tetap 11 Persen
Indonesia
DJP Berburu Sumber Penerimaan Baru setelah Pembatasan PPN 12 Persen, Optimalisasi Pajak Lewat Ekstensifikasi dan Intensifikasi
Langkah ini diharapkan dapat menutupi kekurangan penerimaan akibat pembatasan PPN.
Hendaru Tri Hanggoro - Kamis, 02 Januari 2025
DJP Berburu Sumber Penerimaan Baru setelah Pembatasan PPN 12 Persen, Optimalisasi Pajak Lewat Ekstensifikasi dan Intensifikasi
Indonesia
Hitungan Barang Mewah Kena PPN 12 Persen
Pemerintah mengatur masa transisi untuk tarif PPN barang mewah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Januari 2025
Hitungan Barang Mewah Kena PPN 12 Persen
Indonesia
PPN Menjadi 12 Persen, Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir
Barang dan jasa yang selama ini kena PPN 11 persen tidak berubah. Kemudian, barang-barang yang masuk dalam daftar kebutuhan pokok masyarakat tidak kena PPN.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Januari 2025
PPN Menjadi 12 Persen, Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Khawatir
Lifestyle
Cara Mendapatkan Diskon 50% Listrik PLN Januari 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya!
Pelanggan PLN yang memenuhi syarat dapat menikmati diskon ini secara otomatis, tanpa perlu melakukan pendaftaran khusus atau proses administrasi tambahan. Begini caranya
ImanK - Kamis, 02 Januari 2025
Cara Mendapatkan Diskon 50% Listrik PLN Januari 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya!
Bagikan