Begini Dana Yang Digelontorkan Pemerintah Tekan Angka Kemiskinan di 2022

Rabu, 25 Agustus 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pemerintah mengalokasi Anggaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) sebesar Rp 427,5 triliun pada RAPBN tahun 2022 sebagai upaya mengembalikan tren penurunan tingkat kemiskinan dan ketimpangan.

"Alokasi tersebut meringankan beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR-RI di Jakarta, Selasa (24/8).

Ia mengatakan, pemerintah optimistis dengan upaya penyempurnaan data dan penajaman program, maka Program Perlindungan Sosial akan menyasar masyarakat yang memang membutuhkan bantuan.

Baca Juga:

Jawa Jadi Kunci Penurunan Kemiskinan di Indonesia

Menurut Sri Mulyani, kebutuhan Anggaran Perlindungan Sosial pada tahun 2022 pun dapat meningkat sejalan dengan perkembangan dampak pandemi COVID-19.

"Pemerintah akan terus melakukan penyempurnaan Program Perlindungan Sosial dalam rangka peningkatan efektivitasnya untuk pengentasan kemiskinan," ujar Sri Mulyani.

Oleh karena itu, pemerintah terus memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan pemeringkatan dan melengkapi jenis informasi yang dikelola untuk mengatasi permasalahan inclusion dan exclusion error.

APBN telah menunjukkan perannya sebagai instrumen countercyclical dalam meredam dampak pandemi lebih dalam terhadap penurunan kesejahteraan masyarakat dan mendorong untuk kembali pulih.

Sri Mulyani berpendapat kebijakan perlindungan sosial yang diperluas saat ini berperan sangat penting, terutama dalam melindungi masyarakat miskin dan rentan.

"Upaya pemerintah dalam mendukung pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas makro ekonomi juga akan berkontribusi positif terhadap penurunan tingkat kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan," ujar Menkeu Sri Mulyani.

Penyerahan RUU APBN 2022. (Foto: Antara)
Penyerahan RUU APBN 2022. (Foto: Antara)

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, siap mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2022 bersama Pemerintah agar anggaran dapat melindungi rakyat dan merespons dinamika pandemi COVID-19 yang berubah secara cepat.

"Langkah itu agar anggaran tahun depan dapat merespons dinamika dan risiko pandemi yang dapat berubah secara cepat. Respons tersebut semata-mata untuk melindungi rakyat dari dinamika dan risiko akibat pandemi COVID-19," kata Puan.

Puan mengatakan, tahun 2020 dan 2021 memberikan pembelajaran bahwa APBN yang fleksibel dan responsif dalam menghadapi ketidakpastian sangat penting dalam penanganan dampak pandemi COVID-19. Sinergi DPR dan Pemerintah sangat diperlukan untuk mewujudkan pemulihan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

"Sebab penanganan COVID-19 menjadi kunci untuk pemulihan ekonomi. Sinergi ini dalam konteks checks and balances dalam penyusunan RAPBN 2022," ujarnya. (Pon)

Baca Juga:

Gelontorkan Bansos, Angka Kemiskinan Diharapkan Kembali di Bawah 10 Persen

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan