MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto akan menyampaikan langsung Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027 dalam rapat paripurna DPR RI, Rabu (20/5).
Penyampaian tersebut menjadi perhatian karena untuk pertama kalinya dilakukan langsung oleh Presiden RI di hadapan anggota dewan.
Rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Selama ini, dokumen KEM-PPKF umumnya dibacakan oleh Menteri Keuangan atas nama Presiden.
DPR Sebut Jadi Tradisi Baru
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun menilai langkah Prabowo menjadi tradisi baru dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Kalau hari ini dibacakan langsung oleh Bapak Presiden, itu menjadi sebuah tradisi baru,
kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Rabu (20/5).
Menurut politikus Partai Golongan Karya itu, KEM-PPKF merupakan tahapan awal atau kick-off pembahasan RAPBN 2027.
Baca juga:
Prabowo Sampaikan Langsung Kerangka Ekonomi 2027 di Rapat Paripurna DPR, Dinilai Jadi Tradisi Baru
Dalam dokumen tersebut, pemerintah akan memaparkan berbagai asumsi dasar ekonomi makro tahun depan.
Mulai dari proyeksi pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), hingga target lifting minyak dan gas nasional.
Selain itu, pemerintah juga akan menyampaikan pagu indikatif kementerian dan lembaga sebagai dasar penyusunan anggaran tahun 2027.
APBN Disebut Jadi Instrumen Utama Kebijakan
Misbakhun menilai keputusan Prabowo menyampaikan langsung KEM-PPKF tidak semata berkaitan dengan pelemahan rupiah maupun fluktuasi pasar keuangan.
Menurut dia, langkah tersebut menunjukkan keseriusan Presiden dalam menjadikan APBN sebagai instrumen utama kebijakan ekonomi pemerintah.
Ini menunjukkan concern yang serius dari Bapak Presiden bahwa APBN sejak awal harus disampaikan langsung kepada masyarakat,
ujarnya.
Ia menambahkan, nilai tukar rupiah hanya menjadi salah satu komponen asumsi makro dalam KEM-PPKF.
Sementara itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) disebut tidak termasuk parameter resmi dalam dokumen tersebut.
Baca juga:
IHSG Hari Ini Ambles ke 6.352, Saham Unggulan LQ45 Malah Meroket Tipis
Misbakhun juga memastikan hingga saat ini belum ada rencana pemerintah maupun DPR untuk mengubah batas defisit APBN maksimal 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Kesepakatan politiknya belum ada keinginan untuk mengubah soal defisit,
kata dia.
Menurutnya, ketidakpastian ekonomi global merupakan tantangan yang tidak bisa dihindari.
Karena itu, pemerintah dituntut mampu mengelola risiko dan peluang secara tepat agar kebijakan ekonomi tetap kredibel serta menjaga kepercayaan investor. (Pon)