Begini Cara Pemerintah Bagikan BLT Minyak Goreng
Kamis, 07 April 2022 -
MerahPutih.com- Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng bakal dibagikan ke masyarakat yang membutuhkan.
Kantor Staf Presiden (KSP) menegaskan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng diberikan semata-mata untuk membantu masyarakat kurang mampu sanggup membeli minyak goreng curah di pasaran.
Baca Juga:
Pekan Ini, 23 Juta Orang Kantongi BLT Rp 300 Ribu Buat Beli Minyak Goreng
Terlebih fakta di lapangan menunjukkan masih ada masyarakat yang harus membeli harga minyak goreng curah di atas harga eceran tertinggi (HET).
Hal tersebut menepis adanya anggapan bahwa pemberian BLT senilai Rp 100 ribu itu memiliki muatan politis atau kepentingan tertentu.
“BLT diberikan agar masyarakat kurang mampu sanggup membeli minyak goreng curah,” ujar Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Abetnego Tarigan dalam keterangannya kepada wartawam, Kamis (7/4).
Abetnego menjelaskan penyaluran BLT minyak goreng akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.
Untuk data penerima, kata dia, mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos yang sudah diverifikasi dan dilakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Sehingga mencegah kemungkinan data ganda dan data fiktif,” katanya.

Abetnego mengklaim, langkah ini adalah bentuk keberpihakan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terkena dampak kenaikan berbagai komoditas akibat lonjakan di pasar internasional.
"Dan KSP akan turun ke lapangan untuk mengawal pelaksanaan program berbagai bantuan sosial ini,” jelas Abetnego.
BLT minyak goreng diberikan kepada 23 juta orang.
Rinciannya, 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Termasuk 2,5 juta Pedagang Kaki Lima (PKL).
Selain BLT minyak goreng, pemerintah tahun ini juga akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp1 juta untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta.
Bantuan tersebut diberikan kepada 8,8 juta pekerja.
Di sisi lain, pemerintah juga sedang menyiapkan mekanisme penyaluran Bantuan Presiden untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Banpres UMKM), senilai Rp600 ribu per penerima. (Knu)
Baca Juga:
Jokowi Kunjungi Jambi Bagikan BLT dan Lepas Ekspor Pinang Biji