Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Begini Cara dan Syarat Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg, Bisa Jadi Alternatif

Soffi Amira - Senin, 03 Februari 2025

MerahPutih.com - Pemerintah menetapkan kebijakan baru mengenai penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg yang tidak lagi djual melalui pengecer.

Penjualan LPG kini langsung dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina. Pemerintah membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg.

Lantas, bagaimana cara mendaftar untuk menjadi agen pangkalan resmi gas LPG 3 kg? Dikutip dari laman resmi MyPertamina, berikut panduan lengkapnya:

Baca juga:

Minta Pengecer Bisa Jualan LPG 3 Kilogram, MPR: Agar Hemat Ongkos

Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

1. Registrasi melalui situs OSS
2. Akses laman resmi OSS di www.oss.go.id.
3. Klik tombol "Daftar" yang terletak di pojok kanan atas halaman.
4. Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.
5. Centang kolom persetujuan dan klik "Submit".
6. Periksa email untuk proses aktivasi dan klik tautan aktivasi yang diberikan.
7. Setelah aktivasi berhasil, sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.
8. Pengajuan nomor induk berusaha (NIB)
9. Kunjungi laman www.oss.go.id.
10. Masuk ke halaman utama dan pilih menu "Permohonan".
11. Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih opsi Nomor Induk Berusaha (NIB).
12. Lengkapi profil usaha dan lanjutkan proses pengajuan izin usaha.
13. Setelah data terisi lengkap, klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha".
14. Cetak dokumen NIB setelah proses selesai.

15.Melengkapi data yang dibutuhkan

Baca juga:

Mulai Besok Tak ada Lagi Pengecer LPG 3 Kilogram, Bakal Dijadikan Pangkalan Resmi Pertamina

Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store atau App Store. Proses pengajuan NIB memerlukan informasi lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.

Nantinya, pendaftar tinggal menunggu hasil verifikasi untuk terdaftar jadi pangkalan resmi penjualan LPG 3 kilogram.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menyebutkan, warung pengecer diberikan waktu satu bulan untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual gas melon tersebut.

"Jadi yang pengecer, justru kami jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu," ujarnya.

Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut untuk memastikan masyarakat mendapatkan harga elpiji 3 kg yang murah dan seragam sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Jadi, tidak akan lagi ditemukan harga jauh di atas yang diatur pemerintah. (knu)

Baca Artikel Asli