Begini Cara dan Syarat Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg, Bisa Jadi Alternatif

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 03 Februari 2025
Begini Cara dan Syarat Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg, Bisa Jadi Alternatif

Gas LPG 3 Kilogram. Foto: Dok/Pertamina

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah menetapkan kebijakan baru mengenai penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg yang tidak lagi djual melalui pengecer.

Penjualan LPG kini langsung dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina. Pemerintah membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg.

Lantas, bagaimana cara mendaftar untuk menjadi agen pangkalan resmi gas LPG 3 kg? Dikutip dari laman resmi MyPertamina, berikut panduan lengkapnya:

Baca juga:

Minta Pengecer Bisa Jualan LPG 3 Kilogram, MPR: Agar Hemat Ongkos

Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg

1. Registrasi melalui situs OSS
2. Akses laman resmi OSS di www.oss.go.id.
3. Klik tombol "Daftar" yang terletak di pojok kanan atas halaman.
4. Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.
5. Centang kolom persetujuan dan klik "Submit".
6. Periksa email untuk proses aktivasi dan klik tautan aktivasi yang diberikan.
7. Setelah aktivasi berhasil, sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.
8. Pengajuan nomor induk berusaha (NIB)
9. Kunjungi laman www.oss.go.id.
10. Masuk ke halaman utama dan pilih menu "Permohonan".
11. Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih opsi Nomor Induk Berusaha (NIB).
12. Lengkapi profil usaha dan lanjutkan proses pengajuan izin usaha.
13. Setelah data terisi lengkap, klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha".
14. Cetak dokumen NIB setelah proses selesai.

15.Melengkapi data yang dibutuhkan

Baca juga:

Mulai Besok Tak ada Lagi Pengecer LPG 3 Kilogram, Bakal Dijadikan Pangkalan Resmi Pertamina

Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store atau App Store. Proses pengajuan NIB memerlukan informasi lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.

Nantinya, pendaftar tinggal menunggu hasil verifikasi untuk terdaftar jadi pangkalan resmi penjualan LPG 3 kilogram.

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menyebutkan, warung pengecer diberikan waktu satu bulan untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual gas melon tersebut.

"Jadi yang pengecer, justru kami jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu," ujarnya.

Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut untuk memastikan masyarakat mendapatkan harga elpiji 3 kg yang murah dan seragam sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Jadi, tidak akan lagi ditemukan harga jauh di atas yang diatur pemerintah. (knu)

#LPG #Pertamina #Gas #Gas Elpiji 3 Kg
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Mobil di Atas 1.400 CC Dilarang Isi Pertalite Mulai Juni 2026
Mobil di atas 1.400 cc dilarang mengisi Pertalite mulai Juni 2026. Lalu, apakah informasi itu bisa dibenarkan?
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Mobil di Atas 1.400 CC Dilarang Isi Pertalite Mulai Juni 2026
Indonesia
Pemakai Kelas Menengah, Kenaikan Harga Pertamax Diklaim Tidak Pengaruhi Inflasi
Pengguna BBM nonsubsidi mayoritas berasal dari kelompok masyarakat menengah ke atas sehingga tidak berpengaruh terhadap sektor-sektor yang menjadi penentu inflasi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Pemakai Kelas Menengah, Kenaikan Harga Pertamax Diklaim Tidak Pengaruhi Inflasi
Indonesia
Harga Pertamax Naik, Pertamina Minta Masyarakat Bijak Gunakan BBM
Penyesuaian tarif per 10 Juni 2026 merubah peta harga sejumlah produk bahan bakar nonsubsidi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juni 2026
Harga Pertamax Naik, Pertamina Minta Masyarakat Bijak Gunakan BBM
Indonesia
Pertamax Naik Hampir Rp 4 Ribu, Pertamina: Dinamika Harga Pasar Minyak Global
Pertamina resmi menaikkan harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter dan Pertamax Green Rp17.000. K
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Pertamax Naik Hampir Rp 4 Ribu, Pertamina: Dinamika Harga Pasar Minyak Global
Indonesia
Harga Pertamax Melonjak ke Rp 16.250 per Liter, Pertamina Sebut Sesuai Keputusan Pemerintah
Harga BBM Pertamax kini naik menjadi Rp 16.250 per liter. Pertamina pun mengungkapkan alasan kenaikan harga tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
Harga Pertamax Melonjak ke Rp 16.250 per Liter, Pertamina Sebut Sesuai Keputusan Pemerintah
Indonesia
Harga BBM Naik, Pertamax dari Rp 12.300 Jadi Rp 16.250 per Liter
Pertamina resmi menaikkan harga Pertamax dan Pertamax Green mulai 10 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Harga BBM Naik, Pertamax dari Rp 12.300 Jadi Rp 16.250 per Liter
Indonesia
Bawa 25 Ribu Liter BBM, Kebakaran Hebat Truk Pertamina di Tol Cisumdawu 3 Jam Baru Padam
Truk tangki Pertamina bermuatan Solar dan Pertalite terbakar di Tol Cisumdawu, Sumedang.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
Bawa 25 Ribu Liter BBM, Kebakaran Hebat Truk Pertamina di Tol Cisumdawu 3 Jam Baru Padam
Indonesia
Per 1 Juni 2026, Harga Solar Dex dan Dexlite Diturunkan Rp 3000 Per Liter, Pertamax Turbo Naik
BBM jenis Pertamax Turbo (RON 98) kembali mengalami kenaikan harga ke angka Rp 20.750 per liter dari Rp 19.900 per liter pada Mei.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
Per 1 Juni 2026, Harga Solar Dex dan Dexlite Diturunkan Rp 3000 Per Liter, Pertamax Turbo Naik
Indonesia
Update Harga BBM Terbaru Mei 2026 Pertamina, BP, Shell dan Vivo
Langkah BP AKR kontras terhadap PT Pertamina (Persero) karena mempertahankan tarif tinggi produk nonsubsidi sejak 4 Mei 2026
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
Update Harga BBM Terbaru Mei 2026 Pertamina, BP, Shell dan Vivo
Indonesia
PGN Akan Amankan Pasokan Gas Domestik Dari Blok Masela
Dengan volume cadangan gas Blok Masela, yang sangat besar, kerja sama ini diproyeksikan akan menjaga stabilitas pasokan energi bersih di Indonesia dalam jangka panjang
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
PGN Akan Amankan Pasokan Gas Domestik Dari Blok Masela
Bagikan