Begini Cara dan Syarat Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg, Bisa Jadi Alternatif
Gas LPG 3 Kilogram. Foto: Dok/Pertamina
MerahPutih.com - Pemerintah menetapkan kebijakan baru mengenai penyaluran liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg yang tidak lagi djual melalui pengecer.
Penjualan LPG kini langsung dilakukan di pangkalan resmi yang terdaftar di Pertamina. Pemerintah membuka kesempatan bagi siapa saja untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi elpiji 3 kg.
Lantas, bagaimana cara mendaftar untuk menjadi agen pangkalan resmi gas LPG 3 kg? Dikutip dari laman resmi MyPertamina, berikut panduan lengkapnya:
Baca juga:
Minta Pengecer Bisa Jualan LPG 3 Kilogram, MPR: Agar Hemat Ongkos
Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
1. Registrasi melalui situs OSS
2. Akses laman resmi OSS di www.oss.go.id.
3. Klik tombol "Daftar" yang terletak di pojok kanan atas halaman.
4. Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.
5. Centang kolom persetujuan dan klik "Submit".
6. Periksa email untuk proses aktivasi dan klik tautan aktivasi yang diberikan.
7. Setelah aktivasi berhasil, sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.
8. Pengajuan nomor induk berusaha (NIB)
9. Kunjungi laman www.oss.go.id.
10. Masuk ke halaman utama dan pilih menu "Permohonan".
11. Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih opsi Nomor Induk Berusaha (NIB).
12. Lengkapi profil usaha dan lanjutkan proses pengajuan izin usaha.
13. Setelah data terisi lengkap, klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha".
14. Cetak dokumen NIB setelah proses selesai.
15.Melengkapi data yang dibutuhkan
Baca juga:
Mulai Besok Tak ada Lagi Pengecer LPG 3 Kilogram, Bakal Dijadikan Pangkalan Resmi Pertamina
Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store atau App Store. Proses pengajuan NIB memerlukan informasi lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.
Nantinya, pendaftar tinggal menunggu hasil verifikasi untuk terdaftar jadi pangkalan resmi penjualan LPG 3 kilogram.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menyebutkan, warung pengecer diberikan waktu satu bulan untuk mendaftarkan usahanya menjadi pangkalan resmi penjual gas melon tersebut.
"Jadi yang pengecer, justru kami jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk berusaha terlebih dulu," ujarnya.
Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut untuk memastikan masyarakat mendapatkan harga elpiji 3 kg yang murah dan seragam sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah. Jadi, tidak akan lagi ditemukan harga jauh di atas yang diatur pemerintah. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pertamina Optimalkan Moda Suplai Darurat, Canting dan SPBU Mobile Jadi Pahlawan Warga Terdampak Banjir
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Pertamina Sediakan Bengkel Ganti Oli Gratis untuk Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatra Barat dan Utara
Percepat Distribusi BBM, Pertamina Diperintahkan Pakai Motor Pasok ke Daerah Terisolir
BBM ke Sibolga Dipercepat, Pertamina Aktifkan 5 SPBU 24 Jam Bebas Barcode
Truk BBM dan Alat Berat Bergerak ke Aceh Tamiang, Pemerintah Fokus Buka Akses Darat
Selain Kerahkan 14 Mobil Tangki ke Bencana Sumatra, Pertamina Kirimkan Bantuan Lewat Jalur Laut
Shell Beli 100 Ribu Barel BBM Pertamina Masuk Tahap Final, ExxonMobil Masih Punya Stok
Shell Pastikan Pasokan BBM Kembali Normal Usai Sepakati Pembelian dari Pertamina
Ikuti Jejak BP dan Vivo, Shell Akhirnya Ambil 100 Ribu Barel BBM dari Pertamina