Beda Pendidikan Pancasila Dengan PPKN Versi BPIP

Sabtu, 18 Mei 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Pendidikan Pancasila merupakan salah satu mata kuliah wajib yang selalu ada di universitas. Ketentuan ini berdasarkan Pasal 35 Ayat 5 Undang-undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menjelaskan secara garis besar terdapat perbedaan antara pendidikan pancasila, dengan pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (PPKN) yang diterapkan sebelumnya.

Ia menjelaskan, pendidikan Pancasila berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Nasional, dinyatakan sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan, dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.

"Penerapan Buku Teks Utama (BTU) Pendidikan Pancasila, muatannya terdiri dari materi kognitif 30 persen dan 70 persen praktik," jelasnya, saat menjadi pembicara kunci pada kegiatan penguatan jaringan pendidikan pancasila melalui penggunaan buku teks utama pancasila di Medan, Sumatera Utara.

Baca juga:

BPIP Menilai Pelaksanaan Pancasila Nihil

Implementasi BTU Pendidikan Pancasila yang menitikberatkan pada pancasila dalam tindakan, diharapkan dapat mampu mengokohkan para pelajar terhadap pengetahuan, keyakinan dan habituasi. Dia juga berharap kegiatan tersebut menjadi sarana untuk memaksimalkan implementasi BTU Pendidikan Pancasila, di setiap jenjang satuan pendidikan di Indonesia.

"Upaya kami terus bekerja sama dengan berbagai sektor, salah satunya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi," katanya.

Harapan lain dilaksanakannya BTU Pendidikan Pancasila ini, dapat meningkatkan keimanan, ketaqwaan, berkarakter Pancasila dan memiliki keterampilan.

"Bahkan, tujuan diimplementasikannya BTU Pendidikan Pancasila dapat mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045," katanya. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan