Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Bea Cukai Surakarta Musnahkan 12,8 Juta Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp12,53 Miliar

Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026

MerahPutih.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Surakarta mengamankan 12.866.052 batang rokok ilegal tanpa cukai resmi yang bakal dimusnahkan.

Selain rokok ilegal, petugas juga mengamankan 164.400 mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras).

Dari temuan tersebut, total barang yang dimusnahkan memiliki nilai mencapai Rp19,29 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp12,53 miliar.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Surakarta, Kholis Kamaludin, mengatakan barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Juli 2025 hingga Juli 2026.

Pemusnahan barang hasil penindakan tersebut dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Pemkot Surakarta.

“Kami mengamankan 12.866.052 batang rokok ilegal dan 164.400 mililiter hasil temuan periode Juli 2025 hingga Juli 2026,” kata Kholis, Selasa (6/10).

Baca juga:

Warga Beralih ke Rokok Ilegal, Harga Harus Disesuaikan Dengan Pendapatan Kelas Menengah Bawah

Jutaan Rokok Ilegal Didominasi SKM

Dari belasan juta batang rokok ilegal yang diamankan, sebanyak 11.758.319 batang merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM).

Sementara itu, 1.107.733 batang lainnya merupakan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Kholis mengatakan langkah tersebut tidak hanya dilakukan untuk mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, tetapi juga menjaga hak-hak keuangan negara.

Penindakan di Solo Raya hingga Jalan Tol

Kholis menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan rutin yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai Surakarta maupun operasi gabungan bersama Satpol PP di sejumlah wilayah Solo Raya.

Penindakan dilakukan di Kota Surakarta, Boyolali, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Sragen, dan Karanganyar.

Bea Cukai Surakarta juga melakukan penindakan mandiri, terutama di ruas jalan tol. Menurut Kholis, modus pengiriman rokok ilegal yang ditemukan di lapangan semakin beragam.

Kami juga melakukan penindakan mandiri, terutama di ruas jalan tol. Modus pengiriman rokok ilegal yang ditemukan di lapangan semakin beragam,

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Surakarta, Kholis Kamaludin.

Rokok Ilegal Dikirim Lewat Jasa Ekspedisi

Selain pengiriman melalui jalur yang ditindak petugas, pelaku juga menggunakan jasa ekspedisi untuk mengelabui petugas.

Bea Cukai Surakarta juga menemukan indikasi transaksi rokok ilegal melalui marketplace.

Dari penindakan terhadap jasa titipan, petugas mendeteksi rokok ilegal dibeli melalui platform perdagangan daring.

“Kami mendeteksi mereka membeli dari marketplace. Seller yang kami sasar kemudian kami rekomendasikan untuk ditakedown melalui kantor pusat dan kanwil. Seller yang terdeteksi menjual rokok ilegal itu nantinya dilakukan take down di platform marketplace,” katanya.

Baca juga:

Kemenkeu Buka Opsi Jadikan Rokok Ilegal Jadi Legal Dengan Bayar Cukai Dengan Tarif Tertentu

Kholis menambahkan, sepanjang tahun ini Bea Cukai Surakarta telah melakukan penyidikan terhadap dua perkara dengan empat tersangka. Kasus tersebut berada di wilayah Karanganyar. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Artikel Asli