MerahPutih.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di tengah meningkatnya eskalasi geopolitik global yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran.
Aturan ini mengatur batas maksimal pembelian BBM, baik jenis solar (gas oil) maupun bensin RON 90, untuk berbagai jenis kendaraan.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menjelaskan bahwa pembatasan diberlakukan sebagai langkah pengendalian distribusi energi nasional.
Baca juga:
Perang di Iran, Bikin Harga BBM di Inggris Naik 15 Persen Jadi Rp 33.800 Per Liter
Untuk BBM jenis solar, ketentuannya sebagai berikut:
- Kendaraan pribadi roda 4: maksimal 50 liter per hari
- Kendaraan umum roda 4: maksimal 80 liter per hari
- Kendaraan umum roda 6 atau lebih: maksimal 200 liter per hari
- Kendaraan layanan publik (ambulans, pemadam, dll): maksimal 50 liter per hari
"Dan kendaraan bermotor untuk pelayanan umum baik mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter/hari/kendaraan," kata Wahyudi, Selasa (31/3).
Selain solar, pembatasan juga berlaku untuk bensin RON 90 (Pertalite).
Untuk kendaraan roda 4, baik pribadi maupun umum, pembelian dibatasi maksimal 50 liter per hari per kendaraan.
Sementara itu, kendaraan layanan publik juga dikenakan batas yang sama, yakni 50 liter per hari.
Baca juga:
Dalam implementasinya, pemerintah mewajibkan badan usaha penugasan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk mencatat nomor polisi kendaraan yang melakukan pengisian BBM jenis solar dan bensin RON 90.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas RI Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang pengendalian penyaluran BBM tertentu.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap ketidakpastian global akibat konflik geopolitik yang berpotensi memengaruhi pasokan dan harga energi.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjaga stabilitas distribusi BBM serta memastikan ketersediaan energi tetap terjaga bagi masyarakat. (Asp)