Bawaslu Temukan Peserta Pemilu Manipulasi Dana Kampanye

Selasa, 30 Januari 2024 - Hendaru Tri Hanggoro

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut terdapat peserta pemilu yang tidak patuh melaporkan dana kampanye. Modusnya, memanipulasi laporan dana kampanye.

“Sehingga laporan dana kampanye tidak benar," tuturnya dalam Pertemuan Koordinasi Tahunan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta, Selasa (30/1).

Baca juga:

FSGI Minta Bawaslu Usut Kabid SMP Medan Arahkan Guru Pilih Paslon 02

Bagja enggan membeberkan siapa saja peserta pemilu tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.

Bagja menjelaskan pihaknya juga berfokus pada pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak pada tempatnya dan kampanye yang melibatkan pihak yang dilarang dalam berkegiatan itu.

“Termasuk potensi penyalahgunaan sumber daya negara dan dana asing sebagai modal kampanye,” ungkap Bagja.

Bagja menambahkan, untuk menekan terjadinya pelanggaran, Bawaslu telah menyiapkan beberapa upaya pencegahan.

Dirinya menegaskan, Bawaslu memiliki kewenangan mulai dari upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu hingga penyelesaian sengketa proses pemilu.

Hal ini dimulai dari penyusunan alat kerja pengawasan, memastikan peraturan teknis Bawaslu yang komprehensif, melakukan pengawasan melekat secara langsung, dan melakukan penyandingan data.

"Kami juga melakukan analisis data pengawasan. Mencari sumber data alternatif lain. Menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Koordinasi dengan Penyelenggara pemilu dan stakeholder," kata dia. (knu)

Baca juga:

Bawaslu DKI: Ada Tim Cadangan Jika Pengawas TPS Mengundurkan Diri

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan